KONAWE, TOPIKSULTRA.COM — Seorang pasien berinisial S (45) alamat di Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan meninggal dunia hari Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 20.20 Wita di RS Kabupaten Konawe.
Rilis terintegrasi Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan 8 Mei 2020 jam 19:20 Wita, pasien masuk RS. Konawe, UGD COVID-19 dengan keluhan demam, sesak, batuk dan nyeri ulu hati.
Adapun riwayat perjalanan pasien dari Malaysia dua bulan yang lalu, kemudian dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif.
Sementara hasil foto thorax tanggal 9 Mei 2020 menyebutkan Pneumonia bilateral dan Effusi Pleura sinistra. Maka pada 11 Mei 2020 pukul 16.00 Wita dilakukan swab tenggorok.
Selanjutnya, pada 11 Mei 2020 pukul 20.20 Wita pasien dinyatakan meninggal dunia oleh tim COVID-19 dihadapan keluarga pasien dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh tim medis COVID-19.
Perlakuan jenazah PDP berdasarkan protokol kesehatan jenazah COVID-19.
Jenazah akan dikebumikan di pemakaman keluarga pada Selasa, 12 Mei 2020 sekitar pukul 07:00 pagi oleh tim pemakaman jenazah COVID-19 Satgas Polres Konawe.
Sumber keterangan, tim UGD COVID-19 RSUD Kabupaten Konawe, Juru bicara dr. Dyah Nilasari, Sp.Rad. (red)
Comment