PDAM Bombana Patroli Sambungan Ilegal Meteran Pelanggan

banner 468x60

BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM- Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) Bombana, Januari hingga Maret Tahun 2020 akan melakukan Patroli penertiban penggunaan PAM milik daerah disemua pengguna jasa PDAM.

Direktur PDAM Bombana, Arman Zainudin mengatakan, langkah itu sebagai tindak lanjut dari kecurigaan PDAM atas maraknya sambungan ilegal ke pipa induk milik PDAM Bombana yang dinilai merugikan Perusahaan.

Bersama Aparat Kepolisan Resor Bombana dan Satpol PP, PDAM Bombana akan berpatroli menertibkan sambungan ilegal tersebut disemua wilayah pengguna jasa.

“Kami akan patroli disemua meteran,” ujarnya kepada Wartawan, Kamis(23/1/2020).

Hal lain juga ditambahkan Arman Zainudin, Ia mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM untuk tidak melakukan transaksi pembayaran kepada oknum kariawan PDAM yang tidak membawa surat penagihan resmi dari perusahan tersebut. Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Bombana No 66 tahun 2019.

“Jangan bayar tanpa potongan selip resmi membayarnya dikantor PDAM saja,” tambah Arman.

Bagi pelanggan yang telat membayar setelah setelah jatuh tempo yang ditetapkan PDAM ia mengatakan akan diberikan denda. Terhitung pertanggal satu hinga 15 disetiap bulan.

“Meski bukan denda yang kita cari, tapi kepatuhanya pelanggan yang kita butuhkan,” ujarnya.

Lebih jauh menurut Arman, Bagi pelanggan yang menunggak hingga dua bulan pihak PDAM akan melakukan tindakan pemutusan sambunga, dan apa bila pelanggan tersebut hendak melakukan sambungan lagi, tetap akan dikenakan tarif normal untuk sambunga baru, ditambah dengan denda 3 kali tarif pemakaian terbesar, yakni Rp 200 ribu Rupiah.

Untuk tarif pemasangan baru Arman mengatakan pelanggan dikenakan tarif berkisar Rp 475.000 terhitung sebagai uang jaminan beserta tanggungan kilo meter, selebihya untuk pemasangan diatas dari nominal tersebut ditanggunh oleh pelanggan

“Tarif bulananya sebesar Rp 2.500 perkubik,” tambahnya.

Laporan: Refli

Editor

Comment