PN Lasusua Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Aminuddin

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pengadilan Negeri (PN) Lasusua membatalkan penetapan H. Aminuddin, sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Kolaka Utara, dalam sidang putusan praperadilan, Jumat, (31/12/2021)

Kuasa Hukum pemohon Suparman, didampingi rekannya mengatakan ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Nugroho Prasetyo Hendro yang memimpin sidang putusan Praperadilan mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh pemohon H Aminuddin, dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Disebutkan, pertimbangan hakim berpendapat barang bukti yang diajukan pihak termohon (Satreskrim) tidak berhubungan dengan alat bukti lainnya. “Makanya tidak diterima, karena didalam kaidah hukum satu saksi bukanlah saksi atau unustesis nullus testis,” katanya kepada wartawan di PN Lasusua, Jumat, (31/12/2021).

Termohon, kata Suparman, tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka dinilai hakim cacat formil dan tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

“Kami akan mengambil langkah hukum lainnya yaitu melaporan balik atas dugaan pencemaran nama baik serta keterangan palsu yang dilakukan pelapor yang berinisial U,” ujarnya.

Menurutnya, perkara yang dialami kliennya adalah melakukan upaya hukum Untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

Humas PN Lasusua, Danang Slamet Riyadie, menegaskan, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan, yang diajukan pemohon H Aminuddin melalui kuasa hukumnya Suparman SH And Partners Advocate.

“Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini, menyatakan penetapan tersangka terhadap H Aminuddi tidak sah. Perkara ini dimenangkan oleh pemohon praperadilan,” tegas Danang.

Dengan dikabulkannya praperadilan pemohon, secara otomatis yang bersangkutan harus dibebaskan. “Jadi dia bukan lagi tersangka,” tuturnya.

Menurutnya, jadi kalau rehabilitasi nama baik itu diatur dalam KUHAP didalam pasal 82 karena ada beberapa objek untuk pra peradilan diantaranya penetapan tersangka karena didalam amar putusan majelis hakim itu sudah disebutkan juga dan tidak perlu lagi mengajukan pemulihan nama baik.

“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya pemohon. Itu sudah dicabut oleh putusan hakim,” katanya.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment