Polda Sultra akan Bubarkan Paksa Unjuk Rasa, termasuk Pesta, HAM Ditunda

Uncategorized192 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Merdisyam menyampaikan akan membubarkan perkumpulan orang dalam eskalasi besar untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 (Corona).

“Lebih dari 10 orang maka akan dibubarkan,” ucapnya kepada wartawan di Rujab Gubernur Sultra (22/3).

Polri tidak akan mengeluarkan izin unjuk rasa dalam masa darurat nasional penanganan virus corona selama 91 hari, sejak 29 Februari 2020 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Merdisyam mengatakan, saat ini di Sultra maklumat Polri terkait penanganan corona disampaikan dalam bentuk penyampaian.

“Kita sampaikan dulu, kalau masih unjuk rasa atau semacamnya. Sesuai dengan kewenangan, kita akan bubarkan. Karena saat ini kita berhadapan dengan suasana bukan main-main,” katanya.

Maklumat Kapolri, tertanggal 19 Maret 2020. Foto: IST

Kapolda Sultra dalam penyampaiannya juga mengungkapkan, perkumpulan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) namun telah disampaikan oleh Ketua KomnasHAM, Ahmad Taufan Danamik dalam status darurat nasional dapat dikurangi dan ditunda.

“Sesuai dengan standar HAM Internasional dan Nasional untuk membatasi, mengurangi atau menunda hak asasi tersebut dalam rangka untuk suatu kepentingan sebagai keselamatan dan kesehatan masyarakat yang lebih luas. Kesehatan dan keselamatan publik menjadi acuan lebih utama dibandingkan kebebasan dan kemerdekaan yang kita miliki,” ucap Merdisyam sambil memperlihatkan pernyataan ketua KomnasHAM kepada wartawan.

Polda Sultra juga dalam maklumat menyampaikan bahwa pembatasan berkumpul bukan hanya demonstrasi. Pembatasan tersebut juga berlaku untuk pertemuan sosial, budaya, keagamaan, seminar, lokakarya, konser musik, kegiatan olah raga, pawai, karnaval dan semacamnya. “Ini harap dipatuhi,” tambahnya.

Lapopran: Hendriansyah

Editor

Comment