Polda Sultra Sita Dokumen Jamaah dan Buku Rekening dari Kantor TRG Kendari

Berita, Kendari336 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perkara Umroh dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor travel umroh PT Tajak Ramadhan Group (TRG) Cabang Kendari, Kamis sekitar pukul 14.00 WITA.

Penggeledahan berlangsung di kantor PT Tajak Ramadhan Group yang beralamat di Jalan Sao-Sao Nomor 237, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sultra, penyidik Subdit II Unit II Ditreskrimum Polda Sultra, serta penyidik Unit II Tipiter Satreskrim Polresta Kendari.

Proses penggeledahan turut disaksikan oleh unsur pemerintah setempat, yakni lurah, ketua RW, ketua RT, serta dua orang terlapor berinisial GM dan AM.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Wisnu Wibowo, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan penyelenggaraan ibadah umroh oleh travel TRG di Kendari.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penyelenggaraan umroh oleh PT Tajak Ramadhan Group.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umroh oleh PT Tajak Ramadhan Group di Kendari,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga memasang garis polisi (police line) di kantor PT Tajak Ramadhan Group Cabang Kendari sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional travel tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu rangkap daftar identitas jamaah umroh tahun 2026 serta satu barcode QRIS atas nama Tajak Ramadhan Group (TRG) dengan NMID ID1024336815690.

Selain itu, penyidik juga menyita beberapa buku rekening dari berbagai bank serta barang bukti pendukung lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana jamaah umroh.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan analisis lebih lanjut. Polda Sultra menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk meneliti barang bukti yang telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku guna mengungkap dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan ibadah umroh oleh PT Tajak Ramadhan Group di Kendari.

Laporan: Shandra

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment