TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial F.B. (29) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto sekitar 225 gram, Rabu malam (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita hingga berhasil mengamankan tersangka di sekitar rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat, petugas menemukan dua paket sabu dari badan tersangka. F.B. kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya. Hasil penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu beserta barang bukti pendukung lainnya.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario.
Dari pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya dan mengantarkan langsung kepada pemesan. Atas perbuatannya, F.B. dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Laporan: Shandra




















Comment