TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 14.25 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial I (32), warga Desa Maruge, yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Badmar Ricky P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya,” ujar IPTU Badmar Ricky dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 6,49 gram, tiga sachet plastik kosong, satu bungkus rokok warna biru bertuliskan CW Infinite, satu timbangan digital warna silver, satu dompet warna pink, satu kotak berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y29 warna putih.
Berdasarkan kronologi kejadian, petugas Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan pelaku di lokasi saat kedapatan memiliki dan menguasai barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan memiliki dua sachet sabu dengan berat bruto 6,49 gram. Saat ini pelaku telah kami amankan di Polres Kolaka Utara untuk proses lebih lanjut,” jelas IPTU Badmar Ricky.
Diketahui, modus operandi pelaku yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Meski KUHP baru telah berlaku, ketentuan dalam Pasal 114 UU Narkotika tetap berlaku dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mengamankan pelaku dan barang bukti, membuat laporan polisi, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, mengembangkan kasus, menggelar perkara, serta melakukan uji laboratorium barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini,” tutupnya.
Laporan: Ahmar















Comment