TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA — Personil Satgas Ops Pekat Anoa Polres Kolaka Utara berhasil menangkap seorang berinisial R alian M (45) warga Desa Woise diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu. R alis M dixiduk di salah satu rumah Kos, Desa Woise, Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) tanpa perlawanan.
Penggrebekan itu di laksanakan pihak Kepolisian sekitar pada pukul.02.00 wita Kamis malam (2/5/2025) atas Informasi dari warga setempat yang tidak ingin di ketahui Identitasnya.
Humas Polres Kolaka Utara, IPTU.Samsul Bahri membenarkan kejadian tersebut selain menangkap pelaku R alias M Petugas juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa jenis sabu sebanyak 14 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan BB 14, 42 gram Bruto dan ditambah lagi 15 sachet plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan BB 2,68 gram Bruto.
“Dari tangan pelaku petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya 51 lembar uang pecahan Rp. 100.000 ribu , 19 lembar uang pecahan Rp. 50.000 ribu, 7 lembar uang pecahan Rp. 20.000 ribu, 9 lembar uang pecahan Rp. 10.000 ribu, 15 lembar uang pecahan Rp. 5.000 ribu, 4 lembar uang pecahan pecahan Rp. 2.000 ribu, 1 buah timbangan digital berwarna hitam bertuliskan POCKET SCALE,” ujar Samsul Bahri melalui rilis resminya, Jumat (2/5/2025)
Lebih lanjut, Samsul Bahri menyebut, selain itu terdapat barang bukti lainnya yakni 2 buah korek api gas; 3 buah pireks kaca, 1 buah pipet plastik bening salah satu ujungnya runcing (sendok), 2 sachet plastik bening ukuran besar kosong.
“131 sachet plastik bening ukuran kecil kosong, 1 buah dompet hp berwarna coklat, 1 buah handphone VIVO Y03t dengan IMEI 868323076024469, 14 lembar tissue berwarna putih, 1 lembar potongan plastik berwarna hitam,” ucapnya.
Selain itu, Samsul Bahri membeberkan kronologis awal penangkapan terhadap pelaku.
“Pada hari kamis tanggal 1 mei 2025 sekitar pukul 01.15 WITA Personil Satgas Ops Pekat Anoa mendapatkan informasi dari masyarajat yang tidak ingin disebutkan identitasnya bahwa di salah satu rumah Kos Desa Woise Kecamatan Lambai ada seseorang yang berinisial R alias M sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu,” ungkapnya
Dari hasil informasi tersebut kemudian Personil Satgas Ops pekat Anoa 2025 Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan terkait hal tersebut setelah memastikan selanjutnya pada Pukul 02.00 WITA personil gabungan satgas Ops Anoa 2025 berpura pura sebagai pembeli atau Undercover buy paketan harga Rp. 200.000 ribu
Namun pelaku R alias M (45) mengatakan, paketnya kosong. Karena dikhawatirkan barang itu dibuang sehingga langsung mendobrak pintu dan menemukan peralatan dan bekas pemakaian narkoba jenis sabu di tempat sampah yang terbuat dari dos.
Kemudian pelaku R alias M berusaha menyembunyikan sebuah tas kecil warna coklat dan setelah dilakukan pemeriksan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang telah dibungkus dalam sachet plastik bening berserta barang barang lain yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika.
“Pelaku langsung di bawah ke Mapolres untuk di tahan dan selanjutnya akan dilakukan proses pengembang,” swbutnya
Laporan: Ahmar



















Comment