BAUBAU, TOPIKSULTRA.COM – Polres Baubau menangkap tiga pelaku pembakaran sepeda motor milik warga di Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, saat terjadi bentrok antar dua kelompok, Jumat siang 8 Februari 2019. Ketiganya diamankan di rumah masing-masing keesokan harinya pasca kejadian.
Pembakaran itu bermula saat ketiga pelaku berinisial MA (29), HI (29), dan RY (19) bersama beberapa temannya yang belum tertangkap, melakukan penyerangan ke Kelurahan Tarafu. Penyerangan itu merupakan aksi balasan pasca terbakarnya satu rumah warga di Kelurahan Bone-bone yang dianggap dibakar.
Saat menyerang, ketiganya menyeret satu unit sepeda motor jenis Merk Yamaha Mio bernomor polisi DT 3467 YB (plat awal) dari rumah BU ke jalanan. Kemudian disulut korek api, setelah sebelumnya dirusak menggunakan batu.
Selain itu satu unit sepeda motor lain jenis Suzuki Satria juga dirusak, puluhan rumah warga dilempari batu hingga kaca rumah pecah. Saat itu juga Polres Baubau langsung melakukan penyelidikan ditambah laporan korban.
Kasubbag Humas Polres Baubau, IPTU Sulaeman mengatakan ketiga pelaku dikenakan pasal 187 subsider pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini kasus masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain.
“Semua masih kita kembangkan,” ungkapnya Kamis 14 Februari 2019 saat merilis kasus itu.
IPTU Sulaeman menambahkan, dugaan adanya rumah yang dibakar kelompok lainnya tidak betul, karena hasil laboratorium dan forensik menyatakan tidak ada bukti rumah dibakar.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Baubau ketika diwawancarai usai kejadian, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara, sumber api berasal dari dalam rumah. Kemudian, ada kerusakan di bagian tengah rumah yang paling besar akibat kebakaran.
“Hasilnya seperti itu. Nah asumsinya kelompok ini ada kelompok lain yang bakar rumah itu. Kemudian terjadilah aksi balasan,” tuturnya.
Hingga Kamis 14 Februari 2019, Polres Baubau masih menyiagakan 130 personil di lokasi bentrokan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Laporan : Irham
Comment