Pelaku Pembunuh Faturrahman Resmi Diberhentikan dari Polri

Hukum287 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Bripda Fislan angkatan 41 dan Bripda Sulfikar angkatan 40 resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kesatuan Polisi Republik Indonesia.

Pemberhentian ini buntut dari penganiayaan yang mereka lakukan terhadap juniornya, Bripda Faturrahman Ismail, pada 3 September 2018, hingga meninggal dunia.

Penganiayaan berujung maut tersebut terjadi di barak Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Polda Sultra, Senin 3 September 2018 dini hari.

Pemberhentian kedua anggota itu tertulias pada petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor : Kep/55/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 atas nama Bripda Fislan Nrp 91110440 Ba Ditsamapta Polda Sultra.

“Petikan Keputusan Kapolda Sultra Nomor :Kep/56/II/2019 tanggal 06 Februari 2019 atas nama Bripda Sulfikar Ali Akbar Nrp 97030062 Ba Ditsamapta Polda Sultra bertempat di Rutan Kelas II A Kendari,” tulis Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart melalui pernyataan tertulisnya (13/02).

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment