Sabita: Penjualan Tanah Disetujui Mantan Suami, Bukan Tanpa Izin

Berita, Kolaka Utara1100 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kasus sengketa lahan di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat setelah seorang warga bernama Husni (46) mengaku bahwa tanah miliknya dijual tanpa sepengetahuannya.

Namun, pihak Sabita yang disebut-sebut terlibat dalam transaksi tersebut membantah keras tudingan itu dan menegaskan bahwa penjualan dilakukan secara sah dan disetujui oleh keluarga, termasuk mantan suami Husni.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabita menjelaskan bahwa lahan yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari tanah warisan keluarga seluas sekitar lima hektare, yang sudah lama dibagi ke beberapa saudara. Sebagian lahan itu, kata Sabita, telah dijual secara resmi kepada pihak lain sesuai kesepakatan keluarga besar.

“Penjualan lahan itu tidak dilakukan secara sepihak. Semua melalui musyawarah keluarga dan disaksikan warga setempat, termasuk mantan suami Husni sendiri,” ujar Sabita kepada wartawan pada Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, Sabita menyebutkan bahwa persoalan ini bermula dari keterlibatan seorang pria berinisial M, mantan suami Husni, yang pada tahun 2016 sempat dipercaya untuk mengelola sebagian kecil lahan sekitar setengah hektare.

“M itu dulunya hanya pekerja, bukan pemilik. Ia sempat menggarap lahan selama sekitar empat bulan, lalu berhenti. Sebagai bentuk penghargaan atas jerih payahnya, ia dijanjikan mendapatkan bagian dan itu sudah diterima,” jelasnya.

Sebelum lahan dijual, kata Sabita, keluarga telah mengadakan musyawarah bersama warga. Dalam pertemuan tersebut, M disebut telah menyetujui penjualan kepada pihak perusahaan dan bahkan menerima pembayaran sebesar Rp. 25 juta sebagai penyelesaian atas lahan yang pernah digarapnya.

Terkait klaim Husni yang baru muncul belakangan, Sabita mempertanyakan mengapa hal tersebut baru disampaikan sekarang. Beberapa waktu setelah transaksi tersebut, Husni muncul dan menuding bahwa lahan itu merupakan miliknya yang dijual tanpa izin.

Menanggapi hal itu, Sabita menegaskan bahwa klaim tersebut tidak berdasar, sebab seluruh proses dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi.

“Tidak benar kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan pemilik. Semua surat lengkap, saksi ada, dan penjualan dilakukan secara sah. Bahkan mantan suaminya hadir dalam musyawarah dan menerima uangnya langsung,” tegasnya.

Selain itu, Sabita menilai, jika Husni merasa dirugikan, seharusnya ia menyampaikan keberatan langsung kepada mantan suaminya, karena penjualan dilakukan atas persetujuan yang bersangkutan.

“Kalau memang tidak puas, silakan menempuh jalur hukum. Kami siap menunjukkan bukti-bukti bahwa penjualan itu sah,” tutupnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment