Tanpa Izin, Pesta Miras di Halaman Proyek Puskesmas Latowu Kolaka Utara Viral di Media Sosial

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —  Video pesta minuman keras (miras) yang diiringi musik DJ, penampilan penyanyi berpakaian minim, serta pesta kembang api di halaman proyek pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara viral di media sosial dan menuai beragam sorotan publik.

Peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian Tahun Baru, Rabu (31/12/2025) menuju Kamis (1/1/2026). Lokasi kegiatan yang berada di lingkungan fasilitas layanan kesehatan memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan penegakan aturan.

Kapolsek Batu Putih, IPTU Burhan, S.H., menyampaikan bahwa kepolisian tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan tersebut. Bahkan, pihaknya menyebutkan bahwa permohonan izin sempat diajukan oleh Sekretaris Desa Latowu, namun ditolak pihak kepolisian.

“Awalnya disampaikan hanya kegiatan musik elektronik. Setelah permohonan izin resmi diajukan, kami menolak karena lokasi berada di area puskesmas,” ujar IPTU Burhan kepada awak media melalui telepon selulernya, Jumat (2/1/2026).

Selain faktor lokasi, penolakan izin juga didasari oleh keterbatasan personel pengamanan pada malam pergantian tahun.

Lebih lanjut, IPTU Burhan menjelaskan bahwa Polsek Batu Putih harus melakukan pengamanan secara mobile di dua wilayah kecamatan, sehingga tidak memungkinkan pengamanan terfokus di satu titik kegiatan.

Penolakan tersebut telah disampaikan kepada pihak desa, bahkan ia mengaku telah meminta agar rencana kegiatan dibatalkan. Namun demikian, kegiatan tetap berlangsung.

Sekitar pukul 23.00 WITA, aparat kepolisian sempat melintas melakukan patroli di sekitar lokasi proyek puskesmas. Saat itu, situasi terlihat sepi dan hanya terdengar suara musik.

“Kami kemudian fokus menangani kejadian lain di perempatan Batu Putih yang melibatkan pengendara yang diduga dalam kondisi mabuk, sehingga kami tidak kembali ke lokasi puskesmas hingga dini hari,” jelasnya.

Keberadaan dugaan pesta miras tersebut baru diketahui aparat kepolisian setelah videonya viral di media sosial.

Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Batu Putih telah memanggil dan memeriksa penyelenggara kegiatan, H. Minu, serta Kepala Puskesmas Latowu untuk klarifikasi awal.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kronologi kegiatan, perizinan, serta dugaan pelanggaran yang terjadi,” katanya.

Penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengonsumsi Minuman Beralkohol, yang telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2018.

“Jika ditemukan unsur pidana, khususnya terkait konsumsi dan pihak yang memfasilitasi miras, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami keterangan sejumlah pihak yang diduga berada di lokasi kejadian, termasuk asal minuman beralkohol serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Laporan: Ahmar

Comment