Seorang Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Seorang Lelaki berinisial S (35) warga Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil dibekuk oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara di Kelurahan Lasusua, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 02.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit kendaraan dan beberapa onderdil motor hasil curiannya.

Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda, S.I.K, M.H membenarkan penangkapan pelaku setelah diketahui beraksi pada pukul 02.30 Wita, 9 Februari 2023 di Kelurahan Lasusua. Ia berhasil membawa kabur satu unit Suzuki Shogun 125 dan mempretelinya guna dipasang di kendaraan lain.

“Kami lakukan pengembangan dan pelaku sudah beraksi di tiga TKP berbeda. Ia beraksi setiap dini hari saat pemiliknya terlelap,” ungkap AKP Husni Abda kepada wartawan di ruang media center Polres Kolaka Utara, Senin malam (13/3/2023).

Lebih lanjut, AKP Husni Abda mengungkapkan, di TKP kedua berlangsung di Kelurahan Indewe berupa satu unit Satria FU. Kendaraan ini ia amankan di Kecamatan Samaturu, Kolaka.

“Onderdil motor Shogun itu ia pasang pada rangka kendaraan yang sudah dia persiapkan dan digunakan sendiri,” tuturnya.

Menurut Husni, onderdil kendaraan plus dua ban beserta peleknya yang ia curi ditempat lain ditemukan polisi di kediamannya saat penggeledahan. Hasil curian rencananya akan dijual kepada orang lain termasuk motor rakitan yang ia gunakan sendiri.

“Kini pelaku sudah diamankan di rutan Mako Polres Kolaka Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP Subsider Pasal 362 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment