TOPIKSULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria berinisial IS (33) diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, tersangka IS melancarkan aksinya tersebut pada 25 Januari 2022 silam.
Tersangka menggasak motor yang terparkir di rumah warga pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Awalnya tersangka sedang berkeliling kemudian melihat kendaraan tidak terkunci leher di antara dua rumah,” AKP I Gede Pranata Wiguna, Senin (9/5/2022).
“Kemudian tersangka langsung mendorong dan membawa motor tersebut jauh dari rumah korban,” sambung AKP I Gede Pranata Wiguna di Mako Polresta Kendari.
Tersangka IS mengaku kepada polisi kendaraan tersebut diambil untuk digunakannya sehari-hari karena tak memiliki sepeda motor.
“Menurut keterangan tersangka (sepeda motor yang diambil) untuk dipakai sendiri karena tidak memiliki motor,” terang AKP I Gede Pranata Wiguna kepada awak media.
Selain barang bukti 1 unit sepeda motor yang diambil tersangka, polisi juga mengamankan 2 sepeda motor lainnya yang tak dilengkapi dengan surat-surat.
“Kasus ini masih kita dalami karena dari tersangka juga kita temukan 2 sepeda motor tanpa surat-surat,” jelas AKP I Gede Pranata Wiguna.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka IS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ini terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Comment