TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kolaka Utara bersama jajaran, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, akan menggelar Rapat Konsultasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) pada Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula Bappeda Kolaka Utara, dimulai pukul 13.30 WITA. Rapat koordinasi ini mengusung tema “Optimalisasi Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Konvergensi dalam Percepatan Penurunan Stunting” sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dari tahap perencanaan hingga evaluasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan.
Peserta rapat terdiri atas Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, para camat se-Kabupaten Kolaka Utara, serta perwakilan dari kepala puskesmas, pelaksana lapangan KB, Admin Aksi Konvergensi Kecamatan, Tim Pendamping Gizi (TPG) puskesmas, dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB).
Rapat Konsultasi TPPS ini secara resmi dibuka oleh Asisten I Bidang Administrasi Umum Setda Kolaka Utara, Nurjaya, S.E., M.M., yang membacakan sambutan Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H..
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka Utara menegaskan bahwa stunting masih menjadi isu serius yang memerlukan perhatian dan penanganan bersama. Meskipun target nasional penurunan prevalensi stunting sebesar 14 persen pada RPJMN 2020–2024 belum tercapai, secara nasional angka stunting berhasil ditekan sebesar 7,9 persen dalam lima tahun terakhir.
“Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024, prevalensi stunting nasional tercatat sebesar 19,8 persen. Angka ini memang masih di atas target nasional, namun sudah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan World Health Organization (WHO), yakni maksimal 20 persen,” ujar Nurjaya membacakan sambutan Bupati, Kamis (18/12/2025).
Memasuki periode RPJMN 2025–2029, Pemerintah Pusat menetapkan target baru yang lebih realistis dan terukur, yaitu penurunan prevalensi stunting hingga 14,2 persen pada tahun 2029.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara selama lima tahun terakhir telah menjadikan penurunan stunting sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah melalui berbagai intervensi spesifik dan sensitif lintas sektor.
Berdasarkan data SSGI, prevalensi stunting di Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2024 tercatat sebesar 23,6 persen, turun signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 31,8 persen, atau menurun sebesar 8,2 persen. Sementara itu, data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) menunjukkan prevalensi stunting sebesar 5,56 persen pada 2022, 2,93 persen pada 2023, dan 3,57 persen pada April 2024.
Lebih lanjut, Nurjaya menegaskan bahwa stunting bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi penerus bangsa. Bahkan, menurut World Bank (2016), stunting dapat menyebabkan kerugian ekonomi hingga 2–3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara setiap tahunnya.
“Dengan prevalensi stunting yang masih relatif tinggi, dibutuhkan akselerasi dan sinergi seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, akademisi, komunitas, swasta, hingga media,” tegasnya.
Selain itu, Nurjaya juga menekankan bahwa keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada langkah kolaboratif yang dilakukan saat ini, termasuk dalam upaya menyiapkan generasi Kolaka Utara yang sehat, unggul, dan berdaya saing.
Menutup sambutannya, Bupati Kolaka Utara, Nurjaya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta rapat atas komitmen dan keseriusan bersama dalam mendukung percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Ahmar
















Comment