TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (PP) lingkup Pemkab Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, terus mendapat sorotan dari anggota DPRD Kolut dalam setiap rapat pembahasan APBD.
Menyikapi hal itu, wakil bupati Kolaka Utara, H. Abbas menjamin TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) Kolut yang belum terbayarkan hingga di bulan Agustus 2021, akan diselesaikan dalam tahun ini. “Masih ada tersisa 4 bulan untuk kita membayarkan,” katanya kepada wartawan, di gedung DPRD Kolut, Selasa, (28/9/2021).
Ketua DPC PKB Kolut ini juga menjamin, adapun TPP yang nantinya belum terbayarkan di 2021, akan dibayarkan di tahun 2022. “Berdasarkan hitungan angka pembayaran TPP setiap bulannya lebih dari Rp3 miliar,” ujarnya.
Adapun terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam rangka penanganan Covid-19, Abbas mengatakan peraturan bupati terkait
regulasi pembayaran insentif nakes sudah ditandatangani. “Mulai hari ini sudah bisa berjalan, tinggal teman-teman nakes secepatnya menyelesaikan laporan pertanggung jawabannya,” tuturnya.
Abbas menegaskan, pada prinsipnya, pemda bukannya tidak mau menyelesaikan pembayaran insentif nakes, tetapi semua harus serba
hati-hati karena adanya kadang multi tafsir. “Misalnya satu pasien yang dirawat itu ada plafon atau angka maksimalnya kalau dia dirawat 20
hari, sementara insentif nakes hanya boleh dibayar 14 hari tidak boleh melewati angka tersebut,” katanya.
Sekretaris daerah Kabupaten Kolut selaku Ketua Satgas Covid-19, Dr Taufiq S menuturkan, berdasarkan surat keputusan menteri kesehatan
disitu termaktub kata perintah untuk membayarkan insetif nakes yang awalnya dicanangkan untuk dibayarkan melalui anggaran dana APBN, maka keluarlah Keputusan menteri keuangan memerintahkan pemerintah daerah untuk membayarkan mulai pada bulan Mei tahun 2020 sampai Desember tahun 2021.
Menurutnya, mengacu keputusan menteri keuangan (KMK), dimana salah satu klausulnya mengatur pembayaran insentif dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta.
“Atas dasar itu, kami membuat SK bupati setelah ada peraturan bupati yang kita konsultasikan ke provinsi kita anggap bisa mengambil angka paling dibawahnya,” katanya.
Namun, per tanggal 9 Agustus 2021 muncul lagi surat edaran bersama antara menteri dalam negeri, menteri kesehatan dan menteri keuangan, yang memerintahkan daerah tidak boleh melampaui pagu yang sudah disiapkan di keputusan menteri kesehatan. “Tapi di pagu anggaran tertingginya itu tetap di angka Rp15 juta, untuk dokter spesialis yang menangani satu orang pasien Covid-19, dan ditangani selama 14 hari, tapi kalau kurang dari 14 hari tentunya akan dikurangi,” ujarnya.
Laporan : Ahmar
Comment