Visi Misi Paslon Bupati Sangat Penting Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Visi Misi Pasangan Bakal Calon Bupati Kolaka Utara dan Wakil Bupati Kolaka Utara sangat penting dalam perencanaan Pembangunan Daerah Lima Tahun kedepan ketika terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati pada periode 2025-2030 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan AndalanKU Anton-Abbas, Muhammad Syair, S.Sos di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kamis sore (12/9/2024).

“Saya kira kalau ada beberapa masyarakat yang mengatakan bahwa Visi Misi ini hanya umbar – umbar janji itu sangat keliru dan tidak memahami dan memaknai subtansi Pesta Demokrasi, karena Visi Misi ini akan di sinkron kan dan di laporkan ke Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Chay sapaan akrabnya kepada Wartawan di Kantor DPC PKB. Jum’at (13/9/2024).

Lebih lanjut, Muhammad Syair mengatakan Visi Misi ini pihak Bappeda akan melakukan sinkronisasi ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kedua dokumen ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.

“Dan kedua dokumen ini akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Pusat dan Visi Misi ini bukan sembarang dan wajib hukumnya,” ungkapnya

Menurut Ketua Fraksi DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bahwa Visi Misi adalah sebuah kontrak Politik atau perjanjian politik secara tertulis dengan masyarakat ketika terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara untuk mereka jalankan roda Pemerintahan selama Lima Tahun kedepan.

“Ternyata Kami sudah cek kemarin di Kantor Bappeda ternyata baru Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara H.Anton – H. Abbas yang terdaftar dan melakukan sinkronisasi Visi Misi ke Pemerintah Daerah Kolaka Utara dan kedua Paslon lainnya belum,” ungkapnya

Menurutnya, ketika Visi Misi ini tidak terpenuhi dan tidak diselesaikan maka ada namanya sanksi moral yang akan beredar luas ditengah masyarakat dan bahkan menjadi isu sentral.

” Kalau Visi Misi tidak terpenuhi saya kira tidak ada sanksi hukumberlaku karena tergantung anggaran di Daerah namun ini adalah kecermatan pemimpin kita bagaimana mensiasati sehingga Visi Misi ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak Politik dengan masyarakat selama satu periode (5) tahun,” sebutnya

Diketahui Dari tiga Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, baru Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, H. Anton-H. Abbas yang melakukan sinkronisasi Visi Misi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Sementara dua Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara lainnya yakni Drs.H.Nur Rahman Umar, S.H., MH – H. Jumarding, S.E dan H. Sumarling Majja,S.E – Timber belum melakukan sinkronisasi Visi Misi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda ) milik Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. (adv)

Comment