Bawaslu Ingatkan petahana tidak mempolitisasi Bansos COVID-19

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara memperingatkan kepala daerah petahana agar tidak mempolitisasi bantuan sosial Virus Corona atau COVID-19 untuk kepentingan politik Pilkada.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menegaskan, kepala daerah yang kembali ikut kompetisi pilkada berpotensi menyalahgunakan kewenangan jabatan.

“Demi kemajuan dan kualitas demokrasi kita, petahana perlu diingatkan. Kalau saling mengingatkan berarti baik untuk semua,” kata Hamiruddin, Selasa (2/6/2020).

Bawaslu sebagai institusi pengawas Pemilu kata Hamiruddin, berwenang mengawal jalannya proses demokrasi, maka senantiasa memperingatkan, mengedukasi hingga proses dugaaan terjadinya pelanggaran.

Menurutnya, berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) menyebutkan bahwa kepala daerah atau petahana tidak dibolehkan menggunakan kewenangan menjalankan program atau kegiatan yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.


Menurutnya, sesuai jadwal penyelenggaraan Pemilu kepala daerah serentak 9 Desember 2020, sehingga saat ini adalah masa rawan penyalahgunaan wewenang para petahana.

Karena itu, bawaslu mengharapkan partisipasi masyarakat untuk memberi informasi atau masukan dugaan penyalahgunaan wewenang menyambut Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Di Sultra, Pilkada serentak akan digelar pada tujuh daerah otonom, yakni Kabupaten Wakatobi, Buton Utara, Muna, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Kolaka Timur. (Red)

Comment

Topik Hari Ini