KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara akan menyelidiki dugaan pengangkatan mantan napi korupsi La Tifu yang menempati jabatan sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Dinas PU Muna Barat yang dilantik pada 8 Januari 2019 oleh Bupati Mubar LM Rajiun Tumada.
Perhatian BKD itu kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara LM Mustari sesuai Surat Keputusan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Men PAN-RB dan Kepala BKN, nomor 182/6597/8J,Nomor 15 tahun 2018,Nomor 153/Kep/2018, tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- BACA JUGA :DPRD Mubar Desak BKD Ganti Pejabat Mantan NapiDPRD Mubar Desak BKD Ganti Pejabat Mantan Napi
“Saat ini saya tidak terlalu komentar banyak, namun bulan depan kami akan memanggil seluruh bupati dan sekda se Sultra untuk memberi penegasan,” ucapnya kepada Topiksultra.com melalui sambungan telepon (23/1).
Kata Mustari untuk kasus pengangkatan Pejabat di Muna Barat pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari data.
“Kami akan cari datanya, apabila ditemukan dan itu betul maka bupati harus melakukan pemecatan,” tegasnya.
Pewarta : Hendriansyah
Comment