DPRD Mubar Desak BKD Ganti Pejabat Mantan Napi

Muna156 Views
banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM—Plt Ketua DPRD Muna Barat, Cahwan, mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mubar untuk segera melakukan perombakan dan mengusulkan pergantian pejabat yang pernah tersandung kasus korupsi dan menyandang status mantan nara pidana.

Desakan tersebut disampaikan Plt Ketua DPRD Mubar, menyikapi polemik pelantikan pejabat Esselon III dan IV oleh Bupati Mubar tanggal 8 Januari 2019, dimana salah satunya terdapat mantan narapidana kasus korupsi.

Sesuai ketentuan, pengangkatan dan pelantikan pejabat mantan nara pidana dinilai bertentangan degan surat keputusan tiga menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Men PAN-RB dan Kepala BKN, nomor 182/6597/8J,Nomor 15 tahun 2018,Nomor 153/Kep/2018, tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dalam keputusan bersama tersebut, mengatur bahwa PNS terlibat korupsi yang telah divonis bersalah dan inkracht serta telah memiliki kekuatan hukum yang tetap harus diberhentikan secara tidak hormat.

Hal tersebut juga sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Kalau bertentangan dengan aturan kita harapkan untuk dilakukan perombakan dan pergantian serta melakukan seleksi ketat untuk di tempatkan pada jabatan tertentu,”kata Cahwan melalui telepon selulernya,rabu (23-1-2019).

Cahwan menilai, pengangkatan dan pelantikan pejabat mantan napi korupsi bukan kesalahan bupati, melainkan ketidak telitian BKD dalam menyeleksi pejabat yang akan menduduki jabatan tertentu.

“Yang saya salahkan bukan pak bupati, tapi bawahannya seperti BKD selaku ujung tombak pelaksana teknis. Bupati tidak mungkin tau semua rekam jejak para PNS yang akan dilantik,” katanya.

Cahwan meyakini ada kesalahan informasi yang disampaikan kepada bupati. Karena menurutnya, Bupati Mubar LM Rajiun salah satu sosok yang komitmen dalam penegakan aturan apa lagi soal korupsi.

Olehnya itu BKD secepatnya melakukan perbaikan dan kejadian serupa tidak boleh terulang lagi kedua kalinya. Karena kesalahan seperti ini bisa menjadi bumerang bagi kepemimpinan LM Rajiun Tumada, karena akan menjadi senjata bagi pihak yang tidak senang dengan pemerintahan bupati, sehingga dapat dijadikan senjata untuk menyerang baik secara pribadi maupun dalam posisi sebagai bupati.

“Kalau saya jangan kita menengok sama Pak bupati sebagai orang yang melantik. Jangan sampe pak bupati tidak diinformasikan kalau pejabat yang bersangkutan pernah bermasalah,” tuturnya.

Seperti dilansir sebelumnya, Bupati Mubar LM Rajiun Tumada melantik dan mengambil sumpah 127 pejabat lingkup Pemkab Mubar, dimana salah satunya terdapat pejabat yang diduga mantan narapidana korupsi dan menduduki jabatan strategis, yakni La Tifu yang menempati jabatan sebagai Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Dinas PU Muna Barat.

Informasi dihimpun TopikSultra.Com, La tifu pernah menghuni lapas sebagai narapidana (napi) dalam kasus korupsi Desain Perencanaan di Dinas PU Kab.Muna T.A 2013 dan di vonis 2 Tahun penjara denda 50 juta subsider 4 Bulan Kurungan.

Saat itu, La Tifu dalam posisi jabatan sebagai kepala seksi pemeliharaan dan pembangunan jalan sekaligus PPTK di Dinas PU Kabupaten Muna tahun 2017. La Tifu saat itu disangka melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 20 tahun 2001.

Pewarta : La Ode Pialo

Editor

Comment