TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menyampaikan bahwa angka 2.339 orang yang sempat beredar sebelumnya tidak tepat. Jumlah yang benar adalah 2.335 orang, dan selisih tersebut terjadi akibat kekeliruan dalam penyampaian data dalam wawancara melalui sambungan telepon.
Dari jumlah tersebut, 72 orang merupakan honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian.
“Karena belum ada kejelasan dari KemenPANRB, maka 72 orang tersebut belum dapat dimasukkan. Dengan demikian, jumlah honorer yang dipastikan menerima SK PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat adalah sebanyak 2.248 orang,”ujar Mawardi Hasan kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Bantahan Terhadap Isu Honorer Siluman
Lebih lanjut, pihak BKPSDM juga membantah isu adanya “honorer siluman” yang beredar di masyarakat. Isu tersebut, menurut BKPSDM, muncul akibat pembacaan data uji publik yang tidak dilakukan secara utuh.
Berdasarkan Surat Uji Publik Hasil Verifikasi dan Validasi Nomor 800.1.2/143/2025, jumlah honorer yang diumumkan sebanyak 2.352 orang, yang terdiri atas 2.134 honorer aktif dan 218 honorer tidak aktif yang diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan serta perbaikan data.
Menurutnya, setelah proses sanggah selesai, melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor 800.1.2/144/2025, ditetapkan 2.263 orang yang diusulkan ke KemenPANRB, sementara 89 orang lainnya tidak diusulkan.
Dari total yang diusulkan tersebut, 2.248 orang telah menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK. Rinciannya, 2.242 orang telah memiliki NIP, sementara 6 orang masih dalam proses perbaikan berkas.
Target Penyerahan SK pada Januari
BKPSDM Kolaka Utara menargetkan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan pada Januari 2026, meskipun secara nasional Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK Paruh Waktu tetap berlaku 1 Desember 2025, sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Selain itu, Mawardi Hasan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi status tenaga honorer. Tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu tidak lagi dapat dibayarkan honornya.
“Melalui klarifikasi ini, BKPSDM berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah publik terkait proses dan jumlah pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kolaka Utara,” tuturnya.
Laporan: Ahmar




















Comment