BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Kabupaten Bombana kini resmi ditetapkan sebagai salah satu zona merah wabah COVID-19, menyusul adanya salah seorang pasien yang dinyatakan positif COVID-19.
Juru bicara gugus tugas Percepatan Pencegahan COVID-19 Bombana, Heryanto, pasien yang terkonfirmasi positif-19 mengantongi KTP Bombana. Namun, pasien berjenis kelamin laki-laki dan berumur 28 tahun tersebut, sebenarnya sudah lama bermukim dan bekerja di Kabupaten Muna Barat. “Yang bersangkutan sudah satu tahun setengah bekerja di Muna Barat, namun identitas KTP yang digunakan masih alamat Bombana dan belum diganti,” kata Heryanto kepada TOPIKSULTRA.com, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, sejak bertugas di Muna Barat, yang bersangkutan atau pasien tersebut diketahui terakhirkali ke Bombana sekitar Desember lalu. “Yang menentukan sebuah daerah zona merah itu Provinsi, dan Bombana ditetapkan zona merah karena ditemukan satu pasien positif yang memegang KTP Bombana, padahal yang bersangkutan sudah lama di Muna Barat,” katanya.
Laporan: Refly
Comment