TOPIKSULTRA.COM, BOMBANA — Seorang pemuda di Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi karena melakukan pencabulan kepada seorang gadis belia.
Kejadian yang dilakukan tersangka berinisial SG (20) diketahui terjadi pada 15 November 2021 tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Abdul Hakim.
“Berdasarkan LP/06/XI/2021/SULTRA/RES BOMBANA/SEK Kabaena, tanggal 15 November 2021,” katanya melalui keterangan tertulis kepada TopikSultra.com pada Minggu (21/11/2021).
Abdul Halim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali.
Sebelum melakukan pencabulan, pelaku terlebih dahulu berpesta miras bersama dua orang rekan pria lainnya dalam salah satu rumah kebun di Kepulauan Kabaena, Bombana.
“Pelaku juga menyuruh korban minum anggur (miras),” ungkap Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan, setelah korban banyak minum tersangka langsung menarik tangan korban dan melakukan tindakan pencabulan.
“Korban yang tak terima saat itu sempat melawan dan berteriak,” tutur Abdul Hakim.
Usai melakukan pencabulan, tersangka lalu menyerahkan korban kepada rekannya untuk dicabuli, tetapi tidak sempat.
“Selanjutnya pelaku kembali mendatangi korban dan kembali mencabuli korban,” ungkapnya
Setelah menjalankan aksinya, tersangka mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.
Pelaku sudah dalam penahanan Polres Bombana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku diancam mengunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SG terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah.
Laporan: Refli
Comment