KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Azhari melarang dosen, mahasiswa serta tenaga pendidik lainnya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk meninggalkan Kabupaten Kolaka jika tak ada tugas penting. Kebijakan itu ditempuh untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kampus Merah Maron itu.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan kampus,” kata Azhari, Senin (16-3-2020).
Dalam surat edaran tersebut, seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik dihimbau untuk mempraktekkan pola hidup bersih dan sehat, serta mengikuti segala arahan dari Kementerian Kesehatan RI.
“Meskipun di Kolaka belum ada dijumpai kasus yang disebabkan virus corona, kita tetap perlu meningkatkan kewaspadaan,” tegasnya.
Untuk kegiatan pembelajaran, Azhari menyebutkan bahwa terhitung sejak tanggal 17 – 29 Maret 2020, proses perkuliahan tetap dilakukan dengan pembelajaran online. Adapun untuk penugasan dan tatap muka langsung antara dosen dan mahasiswa, dilakukan dengan pembatasan jumlah jam yakni maksimal 15 menit, dan dengan jumlah peserta yang juga dibatasi maksimal 5 orang setiap pertemuan.
Selain itu, USN Kolaka juga menerapkan kebijakan untuk segala jenis kegiatan praktik baik itu praktik laboratorium, praktik lapangan, hingga praktik di berbagai institusi, dilakukan dengan metode lain atau dilakukan penjadwalan ulang sambil menunggu informasi perkembangan penyebaran virus corona.
Azhari mengingatkan agar mahasiswa dan pegawainya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Corona dengan menghindari perkumpulan orang dalam jumlah banyak.
“Kalau perlu batalkan berbagai kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan banyak orang,” katanya.
Selama masa pandemik virus Corona, Azhari menganjurkan kepada dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidik agar tidak datang ke kampus apabila dalam kondisi sakit, hingga kondisi kesehatannya benar-benar sehat dan stabil kembali.
“Kami akan melakukan diskresi terhadap peraturan mengenai kehadiran kerja pegawai, dan peraturan akademik mengenai kehadiran kuliah mahasiswa,” pungkasnya.
Laporan: Azhar Sabirin
Comment