MUNA, TOPIKSULTRA.COM — Sebanyak 82 nara pidana (napi) penghuni Rutan Kelas II B Raha Kabupaten Muna dibebaskan secara bersyarat lebih awal dari jadwal seharusnya.
Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“82 Napi itu sudah kita usulkan untuk mendapat asimilasi. Pembebasannya dilakukan secara bertahap hingga 7 April mendatang. Untuk hari ini (Kamis, 2/4) ada sekitar 30 Napi yang bebas lebih dulu,” kata Masrul, Kepala Rutan Kelas II B Raha.
Secara keseluruhan, napi yang dibebaskan itu terdiri dari berbagai macam kasus yang telah menjalani dua per tiga dari masa tahanannya hingga 31 Desember 2020. Terbanyak kasus penanganiayaan. Namun tidak temasuk bagi napi kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Bagi kasus Narkotika, jika di bawah 5 tahun maka akan dibebaskan,” timpalnya.
Kondisi Rutan Kelas II B Raha saat ini sudah over kapasitas dengan total Napi sebanyak 346 orang. Makanya, dengan adanya pembebasan bagi 82 Napi itu akan membuat kelonggaran.
“Semua yang dibebaskan, masing-masing mengantongi SK asimilasi dengan jaminan atas nama Kepala Rutan dan dalam pengawasan Bapas,” pungkasnya.
Laporan: Erwino
Comment