Diduga Tak Terima Diberi Saran, Kades di Bombana Ancam Polisikan Dua Warganya

Berita, Hukum188 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Diduga tak terima diberi saran dan kritikan atas kinerjanya sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa melalui media sosial, Kepala Desa Lantawonua Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana, Kurniawati Hasmin M, mengancam akan melaporkan dua warganya kepada pihak kepolisian.

Adalah YN(32), warga Lantawonua mengaku telah menerima ancaman melalui sambungan telepon yang diduga berasal dari kadesnya, buntut dari postingan status di laman facebook miliknya yang meminta agar kinerja satgas desa setempat ditingkatkan.

“Kalau ada Satgas di kampungku menjaga ketatko jangan hanya di tengah kampung, jangan nanti kalau ada kejadian baru panik,” ucapnya menirukan kembali postingannya, Sabtu (2/5/2020).

Bukan tanpa alasan, menurutnya hal itu adalah reaksi dari kepanikannya setelah ditemukannya empat kasus positif COVID-19 baru di Bombana. Namun, ia sangat menyayangkan, bukannya solusi yang didapatinya melainkan sebuah ancaman akan dipolisikan oleh kadesnya atas postingannya itu.

“Bu desa bilang, Polisi katanya yang mau anuko (datangi), makanya saya tunggu-tunggu memang karena saya tau polisi mau datang di rumah,” ucapnya.

Menurutnya setelah polisi yang diketahui adalah Bhabinkamtibmas Desa Lantawonua itu mendatangi rumahnya pada Jumat malam (1/5/2020), ia tersentak kaget atas perlakuan oknum polisi yang datang berseragam lengkap itu.

“Dia gertak saya kencang suaranya, saya tanya kenapa kita gertak saya? dia bilang, tidak, begitu memang suaraku. Nanti setelah ada suamiku baru agak redam sedikit suaranya,” urainya.

Posko I COVID-19 di Dusun I Desa Lantawonua Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana. (Foto: TOPIKSULTRA.com/Refli)

Hal yang sama juga dirasakan RN(27) ia mengaku ikut nimbrung berkomentar dalam status YN, katanya ia sekedar menulis “Tidak boleh mengeluh di sini,” kata YN.

Namun diakuinya, hal itu membuatnya ikut terseret atas ancaman tersebut. Menurutnya setelah mendatangi YN oknum Bhabinkamtibmas tersebut juga mendatangi rumahnya sekira pukul 21:30 di malam yang sama dengan tujuan melarang YN untuk melakukan tindakan seperti itu lagi. Dari ceritanya, jika hal itu diulanginya ia akan diseret ke Polsek terdekat dengan tuduhan melanggar UU ITE.

“Kalau tidak bisa berhenti katanya, jangan salahkan dia kalau temannya mi yang dari Polres atau Polsek yang datang bertindak,” tutur RN.

Oknum Polisi tersebut juga kata RN, berbicara padanya dengan nada keras, sehingga saudaranya yang jarak rumahnya sekitar ratusan meter ikut mendengarkan percakapan itu dan bertanya melalui saluran smartphone. “Dia inbox saya, kakakku siapa itu yang datang marah marah di rumah,” katanya.

RN mengaku, jika hal itu masih di ulanginya ia diancam akan diseret ke Polsek terdekat dengan tuduhan melanggar UU ITE.

“Katanya tidak usahmi kasih muncul busuknya kampungnya kita di luar, jangan sampai katanya, orang luar tau, baik busuknya itu katanya biar orang dalam saja yang tahu,” kata RN menirukan ucapan Bhabinkamtibmas dimaksud.

Kalau begitu, tambah RN, berarti biar mereka berbuat sesukanya dan kita diam diam saja.

Selain itu RN juga mengaku sudah pernah menerima ancaman akan dilaporkan ke polisi karena memposting satu masker di akun FB nya yang meluapkan rasa terima kasihnya kepada satgas setempat yang telah mengajarkannya berbagi bersama keluarga dengan caption satu masker untuk satu keluarga.

Postingan RM di laman sosial media (facebook) atas reaksinya menerima masker dari pemerintah desanya. (Istimewa)

Meski demikian, hingga saat ini semua itu dilakukannya hanya sebatas saran tanpa memaki ataupun menghina. Ia berharap agar satgas setempat lebih aktif memproteksi setiap keluar masuknya orang di Lantawonua dengan membangun posko di pintu masuk seperti sudah dilakukan di beberapa desa lainnya, salah satunya Desa Marga Jaya, sebab dinilainya situasi persebaran covid-19 di Bombana saat ini semakin memprihatinkan.

“Kalau dinilai cara kita keliru, tapi tidak bisa kah dia kasi pindah itu posko di jalan masuk. Tapi dia jawab tidak bisa katanya karena sudah sesuai aturan. Katanya itu Posko sudah sesuai rapat dengan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Ais saat dikonfirmasi terkait penetapan penempatan titik pendirian Posko COVID-19 yang ada di tengah pemukiman yang tersebar di tiga dusun itu hanya melibatkan Pemdes, satgas Desa dan dua Perwakilan BPD yang hadir tanpa perwakilan masyarakat ataupun para tokoh-tokoh masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Lantawonua, enggan untuk berkomentar dengan dalih bahwa dirinya sudah memberikan keterangan pers kepada beberapa awak media.

“Oh sudah, tidak usah pak, tadi saya sudah ngomong sama media yang lain,” singkatnya.

Dikonfirmasi, Bhabinkamtibmas Desa Lantawonua, Fatriyono tidak menampik perihal kedatangannya itu. Menurutnya hal itu adalah bagian tanggungjawabnya sebagai bhabinkamtibmas.

“Karena adanya postingan macam begitu saya punya kewajiban juga untuk mengingatkan saya punya warga kalau ada kritikan atau saran demikian janganlah kita bermedia sosial,” katanya

Menurutnya kalau ada saran kita sampaikan ke pemerintah Desa dengan langsung ke kantor bukan dengan cara bermedia sosial

“Saya mengantisipasi jangan sampai karena jari jemarinya kita yang bermain kita salah melangkah lagi,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai anggota satgas di desa binaannya itu, dirinya sudah bertugas sebaik mungkin. Seperti meski tanpa di gaji sekalipun ia, tetap akan bertugas

Ia mengaku tersinggung atas tulisan yang mengatakan satgas 10 hari satu juta dan hanya duduk di bawah sinar lampu. Hal itulah yang membuatnya sedikit tak terima. Sebab menurutnya, dirinya juga terlibat sebagai warga di desa tersebut.

“Saya bertugas sebagai bhabinkamtibmas disitu sejak sebelum adanya COVID-19. Jadi saya ingatkan mereka jangan sebut yang macam begitu lagi. Sementara saya itu sampai jam lima di Munajah sini saya keliling,” katanya.

Laporan: Refli

Editor

Comment