Dituntut Terapkan E-Government, DPMPTSP Kolut Gelar Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Pemerintah dituntut menerapkan E-Government pada setiap penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal pelayanan publik.

Terkait hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara menggelar bimbinga teknis (Bimtek), Rabu-Kamis (14-15/6/2023) dan dihadiri beberapa kepala OPD terkait serta para pelaku usaha se – Kolaka Utara di salah satu hotel di Lasusua.Rabu (14/06/2023).

Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi SE. M.Si saat membuka Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatakan, semoga apa yang dilakukan hari ini mendapatkan berkah dan bermanfaat. Materi yang disajikan dapat dipahami semua pihak dengan baik, khususnya para pelaku usaha.

“Melalui kesempatan ini, atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara saya mengapresiasi Dinas
DPMPTSP telah melaksanakan kegiatan ini,” ujar Parinringi, Rabu (14/6/2023)

Lebih lanjut, Parinringi mengatakan, pemerintah saat ini dituntut untuk dapat menerapkan E-Government pada setiap penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal pelayanan publik.

Seperti yang tertuang dalam UU No.6 Tahun 2023 dimana pelayanan perizinan maupun non perizinan wajib dilaksanakan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dengan adanya Bintek ini, kata Parinringi, bertujuan mengoptimalkan fasilitasi penanaman modal di daerah, terutama untuk pengawasan realisasi Penanaman Modal dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta meningkatkan kualitas sumber daya para pelaku usaha.

“Sehingga penerapan aplikasi perizinan online ini sangat diperlukan karena dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan,” ujarnya.

Selain itu, Parinringi menyebut, dengan perizinan melalui aplikasi akan berdampak baik penuh kemudahan, kenyamanan masyarakat serta efisiensi dan efektivitas pelayanan,akuntabilitas, dan transparansi.

“Peningkatan serta produktivitas pegawai mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dengan data yang akurat dan terbaharui,” tutupnya.

Ditempat terpisah, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Utara, Syam Alamsyah menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini dilakukan selama dua hari dan dihadiri sekira 50 orang pelaku usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Syam Alamsyah berharap, dengan adanya Bimtek ini semua pelaku usaha taat terhadap aturan yang diterapkan pemerintah, namun masih banyak yang belum memahami karena model pelaporan sudah sistem online dengan menggunakan aplikasi.

“Semua perusahaan sudah terdaftar di pelayanan DPMPTSP tetapi seharusnya pihak perusahaan wajib melaporkan
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
(LKPM) terkait perkembangan
kegiatan usaha, baik yang belum
berproduksi/operasi komersial maupun
yang sudah, yang mencakup realisasi
penanaman modal, realisasi tenaga
kerja, realisasi produksi termasuk nilai
ekspor, kewajiban kemitraan dan
kewajiban lainnya terkait pelaksanaan, “

Laporan : Ahmar

Comment