Dua Kasus Narkoba Terbongkar di Awal 2026, Polres Kolut Sita Nyaris 100 Gram Sabu

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari 2026. Capaian ini menjadi langkah awal dalam merealisasikan target penanganan minimal 20 kasus narkoba yang ditetapkan Polres Kolaka Utara sepanjang tahun 2026, bahkan ditargetkan dapat melampaui jumlah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P., S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan terbaru terjadi pada Ahad, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Dalam operasi itu, petugas Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial SA.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu sachet ukuran besar ditemukan di samping WC loket sebelah kiri dalam kondisi ditimbun tanah, sementara satu sachet ukuran kecil ditemukan di belakang WC loket sebelah kiri, juga dalam kondisi ditimbun tanah,” ujar IPTU Badmar Ricky melalui rilis resminya, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni SA (33), warga Desa Katoi, Kecamatan Katoi, dan S (39), warga Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,89 gram, satu sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,44 gram, dua lembar tisu, satu unit timbangan digital warna hitam silver tanpa merek, satu plastik bekas pembungkus roti bertuliskan “ROTI BETA”, dua kantong plastik bening, satu kantong plastik hijau-kuning, satu unit telepon genggam Oppo A57 warna hitam, serta satu unit telepon genggam Vivo 2007 warna biru.

“Total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 8,33 gram,” ungkapnya.

Menurut IPTU Badmar Ricky, modus operandi para terduga pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Sebelumnya, pada awal Januari 2026, Satresnarkoba Polres Kolaka Utara juga mengungkap kasus narkotika di wilayah Kecamatan Lasusua. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 10.14 Wita di Lingkungan I Babana, Kelurahan Lasusua.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FR alias D (42), yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 90,33 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas dua sachet plastik bening ukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 82,67 gram serta delapan sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 7,66 gram.

Sementara itu, Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., menegaskan bahwa target penanganan 20 kasus narkoba pada tahun 2026 ditetapkan berdasarkan evaluasi tren kejahatan sepanjang tahun 2025, di mana peredaran narkotika masih menjadi persoalan dominan dan berisiko tinggi.

“Narkoba adalah ancaman nyata dan tidak bisa ditoleransi. Tahun 2026 kami menetapkan target penanganan 20 kasus narkoba. Ini merupakan sikap tegas Polres Kolaka Utara untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Menurut Kapolres, target tersebut bukan sekadar angka, melainkan komitmen nyata yang akan diwujudkan melalui peningkatan kualitas penyelidikan, pengungkapan jaringan, serta penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment