Dua Rumah di Desa Patowonua Hangus Dilalap Api Pada Sabtu Pagi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kebakaran hebat melanda dua unit rumah di Dusun V, Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu pagi (6/12/2025) sekitar pukul 06.35 Wita.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun kerugian materi diperkirakan mencapai Rp400 juta.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, S.H., menyampaikan bahwa kebakaran menimpa rumah milik almarhum Daeng Maragau dan rumah milik Misba. Sumber api diduga berasal dari korsleting listrik pada kabel di atas jendela dekat spring bed, sebagaimana disampaikan penghuni rumah, Irfan. Sebelumnya, lokasi tersebut juga pernah mengalami gangguan listrik serupa.

Lebih lanjut, Ahmad Syaiful menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi mata, Fatmawati. Ia menerangkan bahwa api pertama kali terlihat membakar spring bed yang berada di teras luar rumah pada pukul 06.35 Wita. Pemilik rumah sempat berupaya memadamkan api, namun kobaran dengan cepat membesar dan menghanguskan seluruh bagian rumah.

Api kemudian menjalar ke rumah milik Misba yang berada tepat di samping lokasi awal kebakaran. Warga sekitar berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Pada pukul 06.50 Wita, tiga unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. Setelah melakukan upaya pemadaman selama kurang lebih 20 menit, api berhasil dikendalikan pada pukul 07.10 Wita. Satu unit rumah ludes beserta seluruh isinya, sementara satu unit lainnya hanya tersisa rangka dan atap.

Ahmad Syaiful turut menyampaikan identitas penghuni rumah yang terdampak.

  • Rumah almarhum Daeng Maragau:

    • Lantai 1 dihuni Irfan dan Fitriani bersama tiga anak.

    • Lantai 2 dihuni Muhtar dan Hijrah bersama satu anak.

  • Rumah milik Misba: dihuni oleh Imran sekeluarga.

Kerugian materi dari dua rumah beserta isinya ditaksir mencapai sekitar Rp400 juta. Dari sisi nonmateri, kepulan asap sempat mengganggu kesehatan warga sekitar, menimbulkan potensi gangguan pernapasan, iritasi mata, dan menghambat aktivitas lalu lintas di sekitar lokasi.

Hingga saat ini, dinas terkait bersama personel Polsek Lasusua, Pemerintah Desa, dan warga masih melakukan pembersihan puing di lokasi kebakaran.

Kasus kebakaran tersebut masih dalam proses penyelidikan. Personel Satreskrim Polres Kolaka Utara bersama Polsek Lasusua yang dipimpin Kapolsek Lasusua AKP Adianto, S.H., M.H., dan KBO Satreskrim Ipda Ishal, S.H., tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, Ahmad Syaiful mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama yang dipicu korsleting listrik, kompor, puntung rokok, serta bahan mudah terbakar lainnya. Masyarakat juga diingatkan untuk melakukan perawatan rutin pada instalasi listrik dan peralatan rumah tangga untuk mencegah hal serupa terjadi.

Laporan: Ahmar

Comment