KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (18/05/2020) sukses menggelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Sultra melalui video conference bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Wakil Kepala BPN RI, Surya Tjandra, Gubernur Sulawesi Tenggara H.Ali Mazi dan Sekda Provinsi Sultra La Ode Ahmad P, serta para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Se Sultra.
Dalam sambutannya, H.Ali Mazi mengatakan, saat ini masih banyak terdapat masalah terkait sektor agraria yang kiranya perlu mendapatkan perhatian serius dari para pemangku kepentingan.
“Antara lain, sengketa dan konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial, menurunnya kualitas lingkungan hidup,” kata Ali Mazi.
Ali Mazi menegaskan, hadirnya kebijakan reforma agraria diyakini sebagai solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan aset reforma disertai dengan akses reforma.
“Kaitannya dengan penyelenggaraan aset reforma, yang perlu dilakukan adalah legalisasi aset dengan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah transmigrasi yang belum tersertifikat dan objek legalisasi aset melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Kalvyn Andar Sembiring mengatakan, sebelumnya, target reforma agraria melalui kegiatan redistribusi tanah tahun 2020 di Sultra sebanyak 35 ribu bidang.
“Kita ketahui bersama, sejak pandemi COVID-19 ini ada, mau tidak mau, target redistribusi tanah yang sebelumnya 35 ribu, sekarang posisinya menjadi 16 ribu yang terletak di 13 kabupaten di Sulawesi Tenggara,” sebutnya.
Laporan: Faisal Hasan
Comment