BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM — Bupati Bombana Tafdil, akhirnya angkat bicara soal surat edaranya no 443.1/815 yang dinilai berseberangan dengan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Bombana.
Menurutnya, edaran yang di keluarkannya tidak bertentangan dengan tujuan pencegahan covid-19 di wilayah Bombana. Justru hal tersebut bertujuan untuk mengefektifkan kinerja satgas desa, serta sebagai upaya meminimalisir penggunaan anggaran di desa dan kelurahan, mengingat wabah pandemik corona ini belum diketahui pasti kapan berkhirnya.
“Kalau diperlukan kan bisa kita kembalikan,” katanya kepada wartawan di Media Center Satgas Covid Kabupaten,Selasa,(19/5/2020).
Tafdil menegaskan, peniadaan satgas dusun dan lingkungan seperti yang tertera di dalam surat edaran tersebut tidaklah bersifat keseluruhan di semua desa dan kelurahan, melainkan hanya berlaku di wilayah yang di anggap rawan.
“Di wilayah zona merah tetap kita adakan. Satgas dusun dan lingkungan tetap kita perkuat,” ujar Tafdil yang juga Ketua gugus tugas percepatan penangulangan Covid-19 Bombana.
Menurutnya, satgas dusun di luar zona merah tetap akan melakukan kerja pecegahan Covid-19, namun tetap dikontrol langsung satgas desa melalui kepala dusun yang berdomisili di wilayahnya masing masing.
“Kepala dusun dan lingkungan ini kan tetap sebagai satgas di desanya, merekalah yang berkoordinasi di desa. Apa lagi data dari kepala dusun, kan semua sudah terdata di Kabupaten melalui data satgas di tiap pintu masuk,” tuturnya.
Laporan: Refli
Comment