Kajari Kolut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bandara

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM,KOLAKA UTARA – Setelah sekira 2 tahun melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan dan pematangan lahan Bandar Udara (bandara) tahun anggaran 2020-2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka ini masing-masing berinisial Ju, Mantan Kadis Dishub Kolut selaku pengguna anggaran, SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JM perwakilan direktur PT Monodon Pilar Nusantara selaku pelaksana proyek pembangunan lahan pematangan Bandara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo, SH. M.Hum membenarkan penetapan ketiga orang tersangka ini. Berdasarkan sejumlah bukti – bukti kuat yang telah ditemukan di lapangan serta hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguatkan ketiganya terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan penyiapan dan pematangan lahan Bandar Udara (Bandara) di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kokut tahun anggaran 2020-2021.

“Setelah ada bukti – bukti kuat, maka hari ini kami umumkan dan menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan penyiapan dan pematangan lahan bandara tahun anggaran 2020 -2021 ,”ujar Henderina Malo dalam rilis pers yang digelar di Kantor Kejari, pada Sabtu (22/7/2023)

Lebih lanjut, Henderina mengatakan, sebelumnya perkara dugaan korupsi pembangunan bandara ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi. Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti.

“Ini baru langkah awal penetapan tersangka, masih ada berikutnya. Nilai proyek penyiapan dan pematangan lahan Bandar Udara (Bandara) yang dikerjakan pada tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp 41.158.895.000. miliar,” ujar Henderina malo pada rilis diruang media center Kejari, Sabtu (22/7/2023)

Menurut Henderina Malo, selain dari laporan masyarakat, pihaknya juga mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada bulan Mei tepatnya (19/5/2022) lalu yang berbunyi pekerjaan talud atau sipfile dan pemasangan tiang pancang pada talud roboh pada masa pemeliharaan pekerjaan tersebut.

“Bukan hanya itu, juga terdapat beberapa kekurangan volume pada timbunan sehingga pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak serta beberapa item lainnya yang kami anggap merugikan keuangan negara,” katanya.

Henderina Malo juga menyebut, kasus seperti ini tidak mungkin hanya tiga tersangka, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan selanjutnya.

“Kita masih menunggu penghitungan total kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengaudit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Pihaknya telah meminta BPK untuk mengaudit lagi secara terinci dari setiap pengerjaan yang ada.

“Hasilnya audit sementara kami tunggu dari BPK. Ini untuk menghindari agar kami tidak dicap kriminalisasi sehingga hasil perhitungannya harus terang benderang dan sesuai fakta-fakta kerugian yang sebenarnya,” katanya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment