JAKARTA, TOPIKSULTRA.COM—Seorang warga di pondok Ilir Tangerang Selatan , mengaku dimintai uang Rp 2,5 juta untuk menebus sertifikat. Padahal, pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah gratis.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menegaskan, pengurusan sertifikat melalui PSTL atau yang sebelumnya dikenal prona tidak dipungut biaya apapun dalam pengurusan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan, pihaknya dari Kementerian ATR tidak pernah melakukan pungutan apapun dalam menjalankan program PTSL kepada masyarakat. Dia mengindikasikan ada praktek pungli pada pejabat di tingkat desa seperti RT dan RW.
“Sertifikat gratis dan BPN tidak pernah mengambil apapun. Tetapi di tingkat desa, RT, RW, itu dulu ada kelompok masyarakat yang kadang-kadang melakukan pungli,” kata dia di sela-sela konferensi pers rakernas, Jakarta, Rabu (6-2-2019).
Sofyan mengatakan agar masyarakat jangan sampai mau memberikan pungutan-pungutan diluar ketentuan. Dia mengatakan kasus pungli ini memang sudah menjadi penyakit di Indonesia.
“Waktu menyerahkan sertifikat masyarakat juga melapor kalau dimintakan uang, jangan dikasih,” tuturnya.
Mantan Menteri BUMN di era Presiden Megawati ini mengakui, jika pungli adalah penyakit lama yang perlu pelan-pelan disosialisasi. “Bahwa ini program pemerintah gratis. Kalaupun anda harus bayar, di luar Jakarta sesuai aturannya,” kata Sofyan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pihaknya sulit melakukan tindakan karena pungli tersebut banyak tak dilaporkan oleh masyarakat. Alasannya, masyarakat malas melapor.
Sumber: detikfinance.com
Comment