TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA—- Pemboman ikan yang dilakukan beberapa warga di perairan laut Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka mendapat kecaman dari 8 FK Fishing Club dan klub mancing yang ada di Kabupaten Kolaka.
“Aksi pemboman ikan di perairan laut Anaiwoi tidak bisa dibiarkan,” tandas Ketua FK Fishing Club Suarman, Jumat (01/10/2021).
Menurutnya, penangkapan ikan dengan cara dibom adalah perbuatan melanggar hukum. Selain itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan laut, khususnya ekosistem terumbu karang yang merupakan tempat tinggal, tempat mencari makan dan bertelur ikan-ikan.
“Dengan pemboman maka otomatis terumbu karang akan hancur dan banyak ikan kecil yang mati sia-sia,” katanya.
Karena itu, Arman meminta kepada aparat kepolisian dan Pos Angkatan Laut untuk menangkap dan menindak tegas para pelaku pemboman ikan yang marak terjadi di perairan laut Anaiwoi.
Sebelumnya, salah seorang nelayan, Baso mengungkapkan, pemboman ikan yang dilakukan sejumlah nelayan warga Anaiwoi di perairan laut Anaiwoi terjadi pada, Kamis (30/09/2021) sore.
Baso mengaku sempat menghampiri mereka dan meminta mereka untuk tidak melakukan pemboman ikan ditempat mereka biasa memancing. Namun mereka hanya tersenyum dan tidak menghiraukan teguran itu.
Kemudian sekitar pukul 14.00 Wita, ikan hasil pemboman sudah naik pada 5 kapal yang mereka tumpangi atau kurang lebih 5 ton banyaknya.
Menurut Baso, pihaknya sering menyampaikan kepada warga tersebut untuk tidak melakukan pemboman ikan tapi tidak pernah ditanggapi.
“Ada indikasi kalau ada pihak aparat yang membekingi, sehingga mereka begitu berani melakukan hal itu,” katanya.
Laporan : Azhar Sabirin




Comment