Konsumsi Shabu, Istri Ditangkap Polisi, Suami Kabur

Headlines, Hukum251 Views
banner 468x60

KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Sepasang suami istri di Kelurahan Rate-Rate, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka dan Polsek Rate-Rate, Rabu (9-1-2019) kemarin.

Saat digerebek polisi di rumah kostnya, sang istri inisial M alias S (50) yang merupakan PNS di Dinas Pendidikan Koltim, berhasil ditangkap. Sementara suaminya yang hingga kini belum diketahui identitasnya, berhasil melarikan diri.

Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Husni Abda mengatakan, penangkapan M alias S bermula dari laporan masyarakat sekitar. Dari laporan itu, Satres Narkoba dibantu aparat Polsek Rate-Rate menggerebek kediaman tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan, M alias S yang merupakan oknum PNS di Kolaka Timur berhasil ditangkap, sementara suami M alias S berhasil melarikan diri.

Menurut pengakuan tersangka, saat itu tersangka sedang menghisap shabu bersama suaminya. Namun pada saat penggerebekan, suaminya berada diluar rumah dan kemudian berhasil kabur setelah mengetahui ada penggerebekan.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 saset shabu seberat 0,4 gram, 1 alat hisap sabu bong, 2 korek api gas, dan 1 sedotan. “Narkotika jenis shabu ini merupakan milik suaminya dan didapat dari Ladongi,” katanya.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka. “Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dengan Pasal 127 ayat 1 tentang narkotika tentang ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” kata IPTU Husni Abda, Rabu (10-1-2019). (Azhar)

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment