Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga di Bombana Diamankan Polisi

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — SR alias Titin (46), Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana diamankan aparat kepolisian, karena kedapatan memiliki dan memperjual belikan narkotika golongan satu (jenis sabu).

SR dimankankan Satuan Unit Resmob yang dipimpin Aiptu Muh Ridwan, saat sedang merakit Bong(alat hisap sabu), dikediamannya, Selasa, 31 Desember 2019, sekitar pukul 23.30 wita.

Dari tangan SR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tujuh bungkus paket sabu seberat bruto 0,33 gram, satu buah handphone merek OPPO F-9, satu buah Handphone merek OPPO A-9, satu buah alat hisap(bong), satu buah pirex kaca, dua buah pipet warna bening. “Dan satu buah buku kecil yang bagian tengahya telah dilubangi sebagai tempat menyembunyikan narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Bombana, IPTU Muhamamad Salman, Sabtu(4/1/2020).

Penangkapan SR berdasarkan informasi warga setempat yang mengabarkan bahwa akhir tahun 2019 ini akan ada narkotika jenis sabu yang akan masuk melewati jalur laut menggunakan kapal dari pelabuhan Kasipute ke pulau Kabaena.

Atas informasi tersebut, tanggal 24 Desember 2019, pihaknya mulai melakukan penyelidikan hingga Selasa 31 Desember 2019, anggota Resmob yang telah mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu lakukan melakukan penangkapan. “Penangkapan dilakukan pukul 23.45 wita,” jelasnya.

Dari pengakuan SR, kata Salman, tim Resmob Polres Bombana dibantu Polsek Kabaena mendatangi rumah MY, tersangka lain yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Namun hasilnya nihil, karena My telah melarikan diri.

Namun, di kediaman My, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa Satu buah pirex kaca, satu buah buku kecil yang bagian tengah telah dilubangi sebagai tempat menyembunyikan narkotika dan dua buah pipet warna bening.

SR yang telah berstatus tersangka diancam menggunakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Laporan:Refli.

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment