Polisi Tangkap Dua Pemuda di Kendari dengan Barang Bukti 56,94 Gram Sabu

Berita, Hukum, Kendari498 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Polisi menangkap dua pemuda berinisial LMY (19) dan SB (20) dalam satu kamar indekos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 11.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan Tim Satres Narkoba Polresta Kendari, di dalam indekos kedua tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dengan brutto 56,94 gram.

“Ditemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan brutto 56,94 gram bersama 4 saset plastik bening kosong di gantungan baju dalam kamar kedua tersangka,” terang Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak kepada media di Mapolresta Kendari pada Kamis (21/4/2022).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dan 100 batang pipet dari dalam kamar kedua tersangka.

Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pengakuan kedua tersangka barang haram tersebut diambil dari Kelurahan Sabilambo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka mengaku diberi upah Rp 500 ribu dengan cara ditransfer oleh seorang lelaki yang dikenal LMY bernama Benang melalui media sosial Facebook.

LMY mengaku baru pertama kali mengambil sabu dengan cara diarahkan melalui handphone oleh lelaki bernama Benang.

“Terkait lokasi pengedaran (sabu), mereka (kedua tersangka) menunggu arahan dari lelaki bernama Benang. Pengakuan-pengakuan mereka ini kita masih dalami,” jelas AKP Hamka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Didul

Editor

Comment