Polres Kendari Amankan 11 Paket Sabu Di Jalan Lumba-lumba

banner 468x60

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Kota Kendari.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka, Kemal (22) beserta barang bukti 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,08 (tiga koma nol delapan) gram.

Kepala Satuan (Kasat) Res Narkoba Polres Kendari, AKP. Agus Fian Pranata dalam siaran medianya mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Lumba-lumba, Kalurahan Lalolara, Kecamatan Kambu Kota Kendari. Dari penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil menemukan 11 paket kecil sabu-sabu.

Awalnya, kata Agus, Rabu, 3 Maret 2021 sekira jam 22.00 WITA, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Lelaki FA alias EB, kemudian atas keterangakan FA alias EB, sekitar pukul 23.00 WITA  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Tersangka Kemal di depan pintu rumahnya di Jalan Lumba-lumba dan mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku 11 (sebelas) paket Sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang inisial FI alias AF dengan modus sistem tempel.

“Tersangka mengaku 11 paket sabu-sabu ini diperoleh dari temannya yang bernama FI alias AF dengan cara ditempelkan di suatu tempat,” ujarnya Selasa, (9/3/2021).

Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendari dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Laporan: Emil

Editor