PDP COVID-19 Perempuan Meninggal di RSUD Bahteramas Kendari

Berita, Kendari, SULTRA1102 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM — Seorang pasien perempuan inisial A (60) status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) rapid test hasilnya reaktif (positif COVID-19) dinyatakan meninggal dunia tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 19.45 Wita di RSUD Bahteramas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Rilis terintegarasi Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra menyebutkan pasien menjalani perawatan di RSUD Bahteramas melalui IGD Non Covid tanggal 28 April 2020 pukul 13.03 Wita.

Pasien mengeluhkan perut membesar dan nyeri, lemas, mual (+) dialami sejak kurang lebih 1 bulan terakhir, muntah (-), pembengkakan pada kedua tungkai bawah (+).

Terakhir, pasien memiliki riwayat Post Kemoterapi Ca Ovarium sebanyak dua kali di Rumqh Sakit Grestelina, Makasaar.

Rapid test 28 April 2020 hasilnya reaktif, sehingga perawatan pasien dipindahkan dari IGD Non Covid ke ruangan perawatan IGD Covid.

Hasil pemeriksaan DPJP pasien didiagnosis sebagai Efusi Pleura, Hepatitis dan Susp Covid19.

Sedangkan hasil laboratorium per tanggal 28 April 2020 : Hb 7,2 gr/dl, SGPT 23 U/l SGOT 39 U/l, Hb Sag positif, Anti SARS- COVID- 2 reaktif, albumin 1,9 g/dl.

Hasil USG terdapat gambaran sirosis hepatis, Asites, Cholesistitis, curiga cholitis sesangkan hasil foto thorax : Efusi Pleura .

Sesak nafas pasien memberat disertai mual dan muntah sehingga diberikan terapi dengan maksimal.

Namun, sekitar pukul 19.20 Wita keluarga pasien mengatakan, kondisi pasien bertambah sesak.

Pada Rabu 29 April 2020 pukul 19.35 WITA pasien meninggal dunia dihadapan keluarga dan team COVID-19. Keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh team medis COVID-19.

Adapun sumber keterangan kronologis yakni dari Koordinator Tim 2 IGD Covid -19 RSUD Bahteramas, David Niven AMK, SKM, M.Kes.

Perlakuan Jenazah PDP tes rapid hasilnya reaktif (positif) berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah COVID-19.

RSUD Bahteramas telah berkordinasi dengan tim pemakaman COVID-19 Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra dan Korem 143 HO. (red)

Editor

Comment