Pemkab Kolaka Utara Didesak Selesaikan Temuan BPK RI

Kolaka Utara222 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,Sulawesi Tenggara didesak menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap beberapa proyek infrastruktur yang dikerjakan pada tahun 2021 lalu senilai Rp 11 miliar.

“Dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat, meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara agar secepatnya dilakukan pengembalian temuan BPK sebesar Rp 11 miliar karena berpengaruh langsung terhadap APBD Kabupaten Kolaka Utara,” kata Aripuddin yang membacakan pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2022, Kamis (22/9/2022).

Begitu pula dengan Fraksi PDIP yang meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Kami juga perlu kejelasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dari Pemerintah Kabupaten,” kata Aripuddin yang juga Ketua Fraksi PDIP.

Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin juga menekankan, jika keterlambatan pengembalian dana hasil temuan BPK RI atas beberapa pekerjaan proyek di tahun 2021 dapat mempengaruhi anggaran yang akan digunakan pada APBD Perubahan tahun ini.

Terpisah,Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari Djumas juga menjelaskan, ada beberapa catatan hasil audit dari Tim BPK RI, adanya kerugian yang ditimbulkan akibat proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.

“Selain dua proyek ini, masih ada temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) Bandara Kolaka Utara yang beralamat di Desa Lametuna – Kalu – Kaluku, Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar,” ungkap Buhari.

Mengenai kejelasan tentang LHP BPK RI sebesar Rp 11 miliar, Pj.Bupati Kolaka Utara, Parinringi, melalui Asisten III Sekda, Muh. Idrus mengatakan, kapasitas sebagai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.

“Sebagai informasi bahwa sampai saat ini sementara masih dalam proses dan telah ada cicilan pengembalian meskipun jumlahnya masih belum maksimal. Semoga pihak terkait dapat menjadi perhatian,” katanya.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment