TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sultra resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada 2026. Penandatanganan yang berlangsung di Kendari, Rabu (10/12/2025), menjadi langkah awal implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada keadilan.
“Saya minta seluruh perangkat daerah mempercepat penyusunan SOP, pedoman teknis, serta menyiapkan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat bagi publik,” kata Andi Sumangerukka.
Selain MoU tingkat provinsi, para bupati dan wali kota di Sultra juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri di wilayah masing-masing.
“Langkah ini memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan seragam, terukur, dan sesuai karakteristik daerah. Bentuk kegiatan yang disiapkan mencakup sektor lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menekankan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan sinergi erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.
“Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu pidana pokok, sehingga kesiapan daerah sangat menentukan efektivitas pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hakim akan menetapkan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis kegiatannya akan menyesuaikan potensi dan kebutuhan daerah.
“Melalui mekanisme ini, pidana kerja sosial diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga nilai edukatif dan konstruktif bagi pelaku,” jelasnya.
Program ini juga dinilai sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta memberikan ruang pembinaan agar terpidana dapat kembali produktif di masyarakat.
“Kolaborasi dan evaluasi berkala menjadi kunci agar pidana kerja sosial benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang lebih humanis di Sulawesi Tenggara,” tutupnya.
Laporan; Shandra















Comment