TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Bupati Kolaka Utara, H. Nur Rahman Umar, mengungkapkan penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) diperkirakan mencapai angka Rp 52.856.597.630,- atau bertambah Rp 4.796.095.090,- dari estimasi awal sebelum perubahan Rp 48.060.502.540.
Disamping itu, penerimaan lain -lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 24.310.254.200,- atau mengalami penurunan sebesar Rp 147.232.000,- dari target sebelum perubahan. “Dengan demikian secara keseluruhan estimasi penerimaan daerah diperkirakan mencapai Rp 926.083.982.425,- atau mengalami penurunan sebesar 0,01persen dari target awal sebelum perubahan Rp 936.472.718.335,” demikian jawaban bupati Kolut yang dibacakan Sekretaris daerah, Taufiq S, pada rapat paripurna DPRD Kolaka Utara dengan agenda penyerahan dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum (RKU) dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (RPPAS) APBD – P Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2021 yang digelar di gedung utama DPRD Kolut, (Senin, 6/9/2021).
Menurutnya, kebijakan ditempuh dalam penyusunan perubahan kebijakan umum APBD tahun 2021, mengacu kepada target penerimaan dan belanja yang telah tertuang didalam APBD reguler dan telah di sesuaikan dengan realisasi tahun lalu maupun tahun berjalan. kebijakan yang ditempuh pada perubahan APBD dapat kami jelaskan, bahwa jumlah dana transfer perimbangan dari pusat untuk kabupaten Kolaka Utara mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri keuangan Nomor : 94 / PMK.07/2021, tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor : 17/ PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021, dalam rangka mendukung penanganan pandemik Covid-19.
“Dampaknya dari target awal Rp 863.954.729.595,- menjadi Rp 845.917.130.595, atau mengalami penurunan sebesar Rp 15.037.599.000,” katanya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah terutama yang bersumber dari Silpa tahun 2020 berdasarkan hasil perhitungan BPK atas LKPD kabupaten Kolaka Utara tahun 2020 mencapai Rp 30.127.771.008,18, atau ada kenaikan Rp 2.159.591.136,2 ,
“Sedangkan pembiayaan pengeluaran daerah Sebesar Rp 48.460.152.106, atau mengalami penambahan Rp 22.007.502.104 dari target awal sebesar Rp 26.452.650.002 penambahan ini dari target tahun 2020 yang terealisasi di tahun 2021,” ujarnya.
Seiring dengan kondisi penerimaan daerah yang diestimasikan mengalami penurunan, maka kebijakan belanja daerah diestimasikan juga mengalami penurunan sebesar 0,25 persen dari target belanja sebelum perubahan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 973.825.347.205, menjadi Rp 954.033.549.828 secara parsial.
Jenis belanja operasi mengalami pengurangan sebesar Rp 23.859.504.379 atau berkurang 0,04 persen dari proyeksi awal sebelum perubahan Sebesar Rp 571.632.903.434. Sedangkan belanja modal bertambah sebesar Rp 7.267.707.002 atau bertambah 0,03 persen dari proyeksi awal sebelum perubahan sebesar Rp 218.350.667.256.
Menurutnya,dalam rangka menjaga keseimbangan pembangunan maka perlu didukung kesiapan stakeholder, maka pada perubahan APBD tahun 2021 kita hanya mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan operasional pada beberapa layanan, mengingat sangat minimnya anggaran akibat recofusing.
Dengan sisa anggaran yang ada diharapkan setiap OPD mampu memaksimalkan percepatan realisasi program dalam wujud kegiatan yang telah direncanakan dan dituangkan dalam dokumen APBD perubahan tahun anggaran 2021 demi mewujudkan visi misi Kolaka Utara sebagai kabupaten Madani di sultra.
Laporan : Ahmar
Comment