Pengantaran Dokumen Kependudukan Jangkau Seluruh Wilayah Kecamatan di Kolut

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Pengantaran dokumen kependudukan; KK, KTP, Akte Lahir dan lainnya melalui layanan Si LAKU : O2T “Kurir ANDA Ke Rumah” (Sistem Layanan Adminduk Kolaka Utara : Offline, Online dan Terintegrasi “Kurir Antar Dokumen Adminduk Ke Rumah), akhirnya menjangkau seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kolut, Buhari, mengatakan, pihaknya telah menandatangani kerjasama “KurirKU” dibawah bendera CV. Aletha Jasa Mandiri, sebuah perusahaan jasa pengantaran. Kerjasama tersebut tertuang dalam kontrak Nomor: 470/186/2021 tentang pemberian hak pengantaran dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil kabupaten Kolaka Utara, tertanggal 17 Mei 2021, untuk pengantaran dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di 133 Desa dan Kelurahan dari 15 Kecamatan. Kerjasama tersebut untuk Satu Tahun, berakhir (1 Desember 2021), dan dapat diperpanjang sesuai keperluan.

“Alhamdulillah siang ini, Senin, 17 Mei 2021, kami menandatangani revisi perpanjangan kerjasama dengan KurirKU untuk perluasan pengantaran dokumen administrasi kependudukan ke rumah secara gratis dan biaya ditanggung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kolaka Utara,”katanya kepada wartawan, Senin, (17/5/201), di kantornya.

Menurutnya, anggaran untuk pengantaran sebesar Rp40 Juta, dan jika tidak mencukupi dapat diperbaharui atau ditambahkan pada anggaran perubahan. “Sebaliknya, kalau anggarannya melebihi, kita alihkan sisa anggaran tersebut ke pos pembiayaan lain,” ujarnya.

Pengantaran dokumen ke rumah warga, kata Buhari, awalnya hanya menjangkau 1 kecamatan, dengan jumlah 7 desa/kelurahan. Melihat keberhasilan program tersebut, bupati Kolut merespon dan mendorong Dinas Dukcapil untuk melayani seluruh kecamatan. “Sekarang sudah bisa menjangkau 133 desa dan kelurahan di 15 Kecamatan. Kecuali 12 desa yg ada di daerah pegunungan yang sulit dijangkau oleh Kurir seperti Desa Raoda Kecamatan Lambai, Desa Babussalam,” tuturnya.

Untuk Kecamatan Lasusua baru dusun 1 yang bisa dijangkau karena hanya disitu ada jaringan. Desa lainnya yang belum dijangkau antara lain; Kecamatan Ngapa meliputi Desa Padaelo,Desa Nimbuneha,Desa watumotaha,Desa Parutellang,Desa Koreiha. Kecamatan Tolala diantaranya Desa Lawaki Jaya, Desa Patikala dan Desa Loka. Kecamatan Porehu yakni Desa Larui dan Desa Tinuna.

Menurut Buhari, 12 desa yang belum bisa dijangkau karena tidak adanya jaringan seluler. Namun demikian, warga di desa tersebut tidak perlu ke kabupaten, karena KurirKU bisa melayani dengan menitipkan dokumen administrasi kependudukannya di desa tetangga terdekat.

Buhari merinci, biaya jasa pengantaran KurirKu perdokumen nilainya bervariasi, tergantung jauh dekatnya. Untuk Kecamatan Lasusua dan sekitarnya biaya jasa pengantaran mulai dari Rp5.000 dan Rp7.000, per satu kali jalan. Sementara, Kecamatan Wawo dan lainnya polanya berbeda, dari Ibu Kota Lasusua menuju Ibu Kota Kecamatan biayanya Rp30.000 untuk satu kali jalan. Dari kecamatan mengantar ke desa- desa biayanya Rp5.000.

“Kami berhap masyarakat merespon program ini, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mengurus administrasi kependudukan,” katanya.

Selain itu, tambah Buhari, dinas juga telah mengaktifkan layanan online, masyarakat yang memiliki jaringan internet tinggal masuk ke link: https://linktr.ee/dukcapilkolut. Kemudian klik menu layanan yang dikehendaki. “Jadi masyarakat yang mau mengurus KTP, KK, Akte, tidak perlu pakai calo,” tuturnya.

Berikut Jadwal pengantaran dokumen Administrasi kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Kolaka Utara:

1. Kecamatan Lasusua dua kali pengantaran (Senin dan Jumat); Kelurahan Lasusua,Desa Ponggiha, Desa Patowonua,Desa Watuliwu,Desa Tojabi,Desa Pitulua,dan Desa Rante Limbong.

2. Desa Batu Ganda permai, Desa Puncak Monapa, Desa Totallang dan dusun 1 Desa Sulaho (Setiap hari Selasa, Kamis dan Ahad).

Untuk kecamatan yang jauh berlaku sistem zona : Zona I meliputi Kecamatan Wawo, Rante Angin dan Lambai (Setiap Selasa, Kamis dan Ahad). Zona II meliputi kecamatan Katoi, Kodeoha dan Tiwu (Setiap Senin, Rabu dan Jumat).

Untuk zona III meliputi Kecamatan Ngapa, Watunohu, dan Pakue (Setiap Senin, Rabu dan Jumat). Zona IV meliputi Kecamatan Pakue Tengah, Pakue Utara dan Batuputih (Setiap Senin, Rabu dan Jumat), dan zona V meliputi Kecamatan Porehu dan Tolala (Setiap Rabu dan Sabtu).

Laporan : Ahmar

Editor