BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Tahun 2019 di Unit Cabang Bank Sultra Bombana mencapai angka Rp7,39 Miliar.
“Dari Rp100 Miliar yang digelontorkan Menteri Keuangan untuk Sulawesi Tenggara (Sultra), di Bombana penyaluranya mencapai Rp7,39 Miliar,” ucap Kepala Unit Kredit (Unit Head) Bank Sultra Bombana, Zulkipli Said kepada TopikSultra.com saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/1/2020).
Penyaluran KUR tersebut, kata Zulkipli didominasi oleh kelompok usaha perdagangan dan pertanian. Seperti halnya sektor usaha jual beli sembako, pakaian, pecah belah dan lainya, dengan jumlah pinjaman yang bervariasi. Menurutnya, nasabah dapat mengajukan pinjaman hingga Rp500.000.000 persatu jenis usaha.
“Maksimalnya segitu,” tambahnya.
Ia menerangkan, penyerapan KUR sejak Januari hingga Desember 2019 lalu di unit kerjanya tidak terdapat kredit usaha yang macet. Menurut Zulkipli, hal itu dapat terantisipasi dengan cara verifikasi kelayakan usaha setiap calon nasabah yang hendak mengajukan pinjaman. Hal itu juga guna memastikan perputaran keuangan KUR bejalan normal.
“Kalau ada yang macet, nanti tidak bisa dikasih lagi. Yang kita utamakan ini adalah jangka panjangya. Sebab kalau macet, penyaluran kementerian keuangan di kantor pusat akan dibatasi. Namun sampai saat ini, Khususya di Bombana belum ada,” tambahnya.
Zulkipli menambahkan, pada Januari 2020 pihaknya sudah mulai merealisasikan dana KUR dan penyalurannya telah mencapai angka Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Suku bunganya saat ini telah turun dari 0,3 persen menjadi 0,2 persen. Sehingga pemberlakuan bunga yang harus dibayarkan nasabah yang diberlakukan tahun 2020 ini dalam satu tahunnya hanya enam persen saja.
“Pengembalian pinjamannya bervariasi. Ada yang per bulan, tiga bulan dan maksimal 6 bulan. Dengan jangka waktu maksimal lima tahun,” urainya.
Terkait persyaratan untuk melakukan pinjaman KUR 2020 ini, masih sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, setiap pemilik usaha dengan syarat kurang mampu, memiliki usaha yang sudah berjalan selama minimal enam bulan serta dilengkapi dengan dokumen administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Nikah.
“Beda halnya dengan pinjaman di atas Rp50 juta harus punya NPWP dan di atas Rp200 juta harus punya SITU – SIUP,” urainya.
Laporan: Refli
Comment