KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kendari Sulkarnain mengatakan, kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah (Pemda) belum sempurna, dalam arti memiliki keterbatasan. Sebab yang dibagikan kepada Pemda untuk digunakan sebagai kebijakan ekonomi hanya kewenangan yang sifatnya konkruen ditambah lagi dibatasi pada beberapa bidang.
Hal itu dikemukakan Sulkarnain dihadapan peserta Seminar Nasional yang bertemakan “Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Perekonomian Nasional”, diselenggarakan Universitas Halu Oleo Kendari, Rabu (19/12/2018), di Plaza Inn Hotel Kendari.
Menurut Sulkarnain, kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 12, dimana kewenangan Pemda itu hanya 6 bidang.
“Yang bisa dikelola secara wajib yaitu yang berhubungan dengan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan 18 kewenangan yang sifatnya tambahan,” katanya.
Selain Plt Walikota yang menjadi nara sumber, seminar tersebut juga menghadirkan Ekonom sekaligus Mantan Menteri Ekonomi Kemaritiman Prof. Dr. Rizal Ramli. Hadir pula sebagai narasumber Prof. Dr. Muh. Zamrun F., S.Si. M.Si., M.Sc., Hj. Rostin, SE. MS., dan Prof. Ahmad Erani Yustika, SE. M.Sc. Ph.D. (R2)
Comment