KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kolaka masih terus melakukan pengejaran terhadap Umar Bin Ali (39). Umar ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah kabur pasca ditangkap BNN Kolaka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
Hingga Rabu 19 Desember, tercatat sudah 25 hari Umar dinyatakan sebagai DPO. “Masih dalam proses pencarian dan pengejaran,” kata Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi, melalui pesan singkatnya, Rabu (19/12/2018).
BACA JUGA : Tangkapannya Kabur, BNN Kolaka Akui Lengah
Menurut Eryan, BNN belum mendapatkan informasi akurat akan keberadaan Umar, sehingga menyulitkan BNN melacak keberadaan Umar.
“Masih simpang siur informasinya. Kita juga masih terus lakukan monitor terhadap hal ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Umar Bin Ali ditangkap oleh BNN Kolaka dikediamannya, Jumat (23/11/2018), dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Selang dua hari kemudian, tepatnya Minggu (25/11/2018) sekira pukul 08.00 Wita, Umar berhasil kabur dengan posisi satu tangan terborgol usai meminta ijin ke kamar mandi.
BNN Kolaka telah menyatakan Umar bin Ali sebagai bandar narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 117 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Azhar)
Comment