PN Jakpus Tolak Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI

Nasional41 Views

TOPIKSULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat pimpinan Sasongko Tedjo.

Putusan dalam perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dibacakan dalam sidang yang digelar melalui sistem e-court, Selasa (18/3/2025).

Majelis hakim yang diketuai oleh Haryuning Respanti, SH MH, dengan hakim anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH, menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini.

“1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II s.d. Tergugat X; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara perdata gugatan Nomor 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst,”  tegas majelis hakim dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Sayid Iskandarsyah untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000,00.

Keputusan PN Jakpus ini mendapat apresiasi dari Tim Advokat Kehormatan Wartawan yang mewakili DK PWI.

Fransiskus Xaverius, SH, salah satu anggota tim, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan pentingnya mekanisme internal dalam organisasi profesi.

“Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui oleh hukum dan harus dihormati. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam dan mengambil keputusan yang tepat dalam perkara ini,” ujar Fransiskus.

Ia menambahkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menegakkan kode etik dan peraturan internal organisasi.

“Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perkara ini serta terus menjaga nilai-nilai integritas dan tanggung jawab dalam dunia pers,” imbuhnya.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan sendiri beranggotakan 15 pengacara yang dipimpin oleh dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM.

Sebelumnya, Tim Advokat Kehormatan Wartawan dalam eksepsinya meminta majelis hakim untuk menolak gugatan Sayid dan menyatakannya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Mereka berargumen bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah internal organisasi kemasyarakatan seperti yang menjadi pokok perkara ini.

“Secara hukum, Badan Peradilan Umum c.q. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa, memutus, dan mengadili pokok perkara a quo, sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mengabulkan eksepsi kompetensi absolut dan menyatakan gugatan a quo tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ungkap eksepsi yang disampaikan Tim Advokat Kehormatan Wartawan.

Dasar hukum yang dikutip dalam eksepsi tersebut adalah Pasal 53 dan 54 Undang-Undang No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengakui dan menjamin kewenangan organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan internal.

Gugatan Sayid Iskandarsyah terhadap DK PWI berawal dari Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang dijatuhkan pada 16 April 2024.

SK tersebut memerintahkan Sayid, bersama Hendry Ch Bangun, M. Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, untuk mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 ke kas PWI Pusat.

Sayid, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PWI, ikut menandatangani pencairan dana Forum Humas senilai Rp1,08 miliar.

Saat kasus ini diperiksa oleh DK PWI, ia telah mengembalikan dana tersebut ke rekening PWI. Namun, kasus ini terlanjur mencuat ke publik dan disebut sebagai kasus “cashback”.

Selain SK tersebut, DK PWI kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 37/VI/DK/PWI-P/SK/2024 yang memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Sayid selama satu tahun sejak 17 Juni 2024.

Sayid mengajukan gugatan perdata terhadap Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, Wakil Ketua DK Uni Lubis, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, dan lima anggota lainnya.

Ia menilai keputusan DK PWI itu merugikannya, baik secara materiil maupun immateriil.

Dalam gugatannya, Sayid menuntut ganti rugi sebesar Rp101,87 miliar, dengan rincian Rp1,77 miliar sebagai ganti rugi materiil dan Rp100 miliar untuk kerugian immateriil karena kehilangan kehormatan dan nama baik yang ia bangun sejak 1982.

Ia juga meminta para tergugat membayar uang paksa Rp5 juta per hari atas keterlambatan menjalankan putusan pengadilan di masa mendatang.

Namun, dengan putusan PN Jakpus ini, gugatan tersebut dipastikan tidak dapat dilanjutkan di pengadilan negeri. *

Editor

Comment