TOPIKSULTRA.COM, KONAWE — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Konawe. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus ini ditangani Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra setelah petugas menghentikan dan memeriksa sebuah mobil tangki Mitsubishi Canter berwarna biru putih bernomor polisi S 8067 NJ di Jalan Poros Pohara–Laosu, Desa Pohara, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut kedapatan mengangkut sekitar 5.000 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi pemerintah dan tidak diperoleh melalui penyalur resmi PT Pertamina (Persero).
Mobil tangki itu tercatat milik PT Belinda Royal Industri dan rencananya akan mendistribusikan solar ke PT Kristal Mulya Logistik yang beralamat di Desa Tani Indah, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi penyidik, solar tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di sekitar Jalan Lawata, Kelurahan Toubuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
A diduga mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan tertentu, kemudian menampungnya di gudang miliknya. Setelah terkumpul sekitar 5.000 liter, solar tersebut dijual kepada AA.
Selanjutnya, AA mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil tangki Mitsubishi Canter dengan sopir bernama Junior. Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka selaku pemilik mobil tangki sekaligus pemilik BBM solar tersebut. Junior, sopir mobil tangki, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, A telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penjualan solar subsidi tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki Mitsubishi Canter nomor polisi S 8067 NJ serta sekitar 5.000 liter BBM jenis solar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Laporan: Ahmar




















Comment