TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kolaka Utara terus mengintensifkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran minuman keras (miras) serta narkoba di wilayah hukum Kolaka Utara. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Lasusua, Ahad malam (4/1/2026).
Razia tersebut melibatkan Sat Narkoba Polres Kolaka Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kolaka Utara. Kegiatan razia dimulai sekitar pukul 22.00 Wita hingga 01.00 Wita, dengan sasaran tempat karaoke, penginapan, dan arena biliar yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran hukum.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung maupun pengelola tempat usaha. Selain itu, aparat juga melakukan tes urine kepada sejumlah pengunjung untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan hiburan malam.
Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P., S.H., menyatakan bahwa razia ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba maupun peredaran minuman keras di tempat-tempat hiburan malam,” ujar IPTU Badmar Ricky saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, IPTU Badmar Ricky menyampaikan bahwa hingga seluruh rangkaian kegiatan razia berakhir, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba maupun minuman keras. Hasil tes urine terhadap sejumlah pengunjung juga menunjukkan hasil negatif.
“Alhamdulillah, selama razia berlangsung tidak ditemukan hal-hal mencurigakan. Seluruh hasil pemeriksaan, termasuk tes urine, menunjukkan hasil negatif,” jelasnya.
Namun, petugas mendapati salah satu tempat hiburan malam di Kota Lasusua, yaitu Karaoke Triple R, dalam kondisi tertutup saat razia berlangsung. Tempat karaoke yang diketahui dikelola oleh seorang perempuan berinisial W tersebut tidak beroperasi dan pemiliknya tidak berada di lokasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian petugas, mengingat Karaoke Triple R dikenal sebagai salah satu tempat hiburan malam yang cukup ramai di Kota Lasusua. Petugas pun berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik tempat hiburan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi karena nomor kontaknya tidak aktif.
Polres Kolaka Utara menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam guna menjaga kondusivitas wilayah serta mencegah potensi pelanggaran hukum terkait peredaran miras dan narkoba.
Laporan: Ahmar




















Comment