Polisi Ringkus Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Provinsi di Kendari

Berita, Hukum, Kendari515 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Tim Satuan Narkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial BU alias BO (36) yang merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (15/2/2022) pukul 20.00 Wita.

Tersangka BU alias BO diringkus beserta barang bukti sabu dengan bruto 60,38 gram dalam sebuah rumah di BTN BPN, Jalan Ratna Sari, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Wakapolresta Kendari, Kompol M. Alwi mengatakan, tersangka mengaku akan membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Ia dijanjikan upah Rp 3 juta dari seseorang berinisial E jika barang tersebut berhasil dibawa ke tempat tujuan.

“Tersangka menerima satu paket sabu dengan berat 50 gram dari lelaki berinisial E kemudian dibagi menjadi 33 tiga puluh tiga paket. Tersangka mengenal lelaki E saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kendari,” terang Kompol M. Alwi di Mapolresta Kendari pada Kamis, (17/2/2022).

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, Iptu Astaman Ripaldy Saputra mengungkapkan, sebelumnya tersangka pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

“Saat ini tersangka masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat. Selama bebas bersyarat ini, tersangka sudah lima kali menerima barang haram tersebut dari lelaki E,” terang Iptu Astaman.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Laporan: Didul

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment